Oknum Polisi di Siak Diduga Aniaya Ibu Kandung hingga Tewas, Kapolda Riau: Tersangka Ditahan
FN Indonesia Pekanbaru - Polda Riau menahan seorang oknum anggota kepolisian yang diduga menganiaya ibu kandungnya hingga meninggal dunia di Kabupaten Siak. Saat ini, penyidik masih mendalami perkara tersebut, sementara kondisi kejiwaan anggota yang bersangkutan sedang menjalani observasi medis.
Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat mengatakan, anggota tersebut telah diamankan dan ditahan di Polda Riau untuk menjalani proses hukum. Penyidik juga melakukan pemeriksaan terkait kondisi kejiwaannya karena yang bersangkutan diketahui memiliki riwayat skizofrenia.
“Yang bersangkutan melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya sehingga mengakibatkan meninggal dunia. Saat ini, yang bersangkutan sudah saya tahan di Polda Riau. Penyidikan sedang berlangsung dan yang bersangkutan dalam proses observasi dari Bidokkes,” tutur Arman.
Menurut Arman, anggota tersebut diketahui mengidap skizofrenia dan membutuhkan pengobatan rutin. Namun, selama menjalankan tugas dan mengonsumsi obat, tidak ditemukan gejala yang dinilai mengkhawatirkan.
Polda Riau kini berkoordinasi dengan sejumlah pihak medis untuk mengetahui kondisi kejiwaan anggota tersebut secara lebih mendalam. Observasi dilakukan untuk menentukan kondisi yang bersangkutan, termasuk kemampuannya menjalani pemeriksaan dalam proses penyidikan.
“Secara komunikasi, yang bersangkutan bisa diajak berbicara. Namun, kondisi kejiwaannya masih harus diperiksa lebih lanjut. Karena itu, kami sedang melakukan observasi untuk mengetahui sejauh mana kondisinya,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan awal Kapolda Riau, perkara ini bermula dari dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota tersebut terhadap ibu kandungnya hingga korban meninggal dunia. Namun, kronologi terperinci mengenai waktu kejadian, lokasi persis, serta bagaimana penganiayaan itu terjadi belum disampaikan secara lengkap oleh pihak kepolisian.
Arman mengungkapkan, berdasarkan informasi awal, anggota tersebut disebut kerap meminta uang kepada ibunya. Meski demikian, ia menegaskan bahwa hal itu belum dapat dipastikan sebagai motif terjadinya penganiayaan.
“Kita tidak bisa mengatakan bahwa itu motif yang memang dibuat atau dilakukan oleh pelaku. Saat ini, kita masih melakukan observasi terkait kondisi kejiwaannya,” tegasnya.
Kapolda juga mengingatkan agar dugaan motif tidak disimpulkan secara terburu-buru sebelum penyidik memperoleh hasil pemeriksaan dan pendalaman yang memadai.
Selain menjalani proses pidana, anggota tersebut juga akan diproses melalui sidang kode etik Polri. Arman menyebut, sanksi yang dapat dijatuhkan berupa Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).
“Untuk statusnya, saat ini kita akan melakukan proses sidang kode etik. Ancamannya PTDH. Proses pidananya tetap kita ajukan,” kata Arman.
Polda Riau masih mendalami kasus tersebut, termasuk melalui pemeriksaan penyidik dan observasi medis. Informasi lebih lanjut mengenai kronologi lengkap, hasil pemeriksaan, serta penetapan motif akan menunggu keterangan resmi dari pihak kepolisian.
0 Komentar