Polres Inhu Bongkar Dugaan Perambahan Hutan, Kades dan Pemilik Alat Berat Jadi Tersangka
FN Indonesia Indragiri Hulu - pembukaan lahan di kawasan hutan konsesi PT Citra Sumber Sejahtera Sejati (CSSS), Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), berujung pada penetapan dua tersangka. Keduanya berinisial ES (53), yang diduga terlibat dalam transaksi penjualan lahan, dan M (49), Kepala Desa Pesajian.
Penetapan tersebut dilakukan Satreskrim Polres Inhu setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan, mengumpulkan alat bukti, dan melaksanakan gelar perkara. Kasus ini berkaitan dengan dugaan pembukaan lahan di Compartemen I 989, Desa Pauh Ranap, Kecamatan Peranap, yang berada dalam kawasan hutan konsesi perusahaan.
Kapolres Inhu AKBP John Letedara, melalui Kasi Humas Polres Inhu IPDA Ade Asnal, menyampaikan bahwa penyidik masih mendalami peran kedua tersangka, terutama terkait dugaan transaksi lahan dan penerbitan dokumen yang digunakan sebagai dasar klaim penguasaan tanah.
“Penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan pemeriksaan dan gelar perkara serta memperoleh alat bukti yang dinilai cukup. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan peran masing-masing pihak dalam perkara ini," jelas Kasi Humas Polres Inhu IPDA Ade Asnal kepada media FN Indonesia, Senin, (26/10/2026).
Kasus tersebut bermula pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 16.17 WIB, ketika tim patroli darat PT CSSS melakukan pemantauan rutin di kawasan konsesi perusahaan.
Saat menyusuri kawasan Compartemen I, petugas patroli mendengar suara alat berat. Setelah ditelusuri, ditemukan satu unit excavator yang tengah digunakan untuk membuka lahan.
Temuan itu kemudian dilaporkan kepada Polres Inhu agar ditindaklanjuti melalui proses hukum. Dari pemeriksaan terhadap operator excavator, penyidik memperoleh keterangan bahwa kegiatan tersebut diduga dilakukan atas perintah ES.
ES disebut sebagai pemilik alat berat sekaligus pihak yang mengklaim lahan tersebut. Luas area yang telah dibuka diperkirakan mencapai empat hektare.
"Dalam proses penyidikan, ES menerangkan bahwa klaim atas lahan itu berawal dari transaksi jual beli yang disebut berlangsung pada 2008. Harga yang disebut dalam transaksi tersebut mencapai Rp3,5 juta per hektare, dengan nilai keseluruhan yang diklaim sebesar Rp280 juta," tambahnya.
Dua tahun kemudian, pengurusan dokumen atas lahan yang diperkirakan seluas 80 hektare disebut dilakukan kepada M, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Pesajian.
Dari proses tersebut, menurut keterangan yang diperoleh penyidik, diterbitkan Surat Pernyataan Sebidang Tanah (SPST). ES juga menyebut telah menyerahkan uang sebesar Rp15 juta kepada M untuk biaya pengurusan dokumen.
"Penyidik kini mendalami dugaan keterkaitan transaksi tersebut dengan penerbitan dokumen tanah serta penggunaannya sebagai dasar klaim penguasaan lahan yang berada di kawasan hutan konsesi," tandas Ade.
Untuk mendukung penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan transaksi dan penguasaan lahan.
Barang bukti tersebut meliputi empat lembar fotokopi kuitansi pembayaran jual beli lahan yang mencantumkan nama pihak terkait serta 17 persil SPST dengan nomor registrasi desa yang tertera pada dokumen, bertanggal 10 Juli 2010.
Dokumen-dokumen itu akan diteliti lebih lanjut guna memperjelas riwayat transaksi, proses penerbitan surat, serta hubungan dokumen tersebut dengan aktivitas pembukaan lahan.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, polisi mendalami dugaan bahwa transaksi dan penerbitan dokumen tanah tersebut berkaitan dengan pembukaan lahan untuk pengembangan perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan.
Penyidik juga menelusuri peran masing-masing tersangka, termasuk dugaan keterlibatan ES dalam memerintahkan pengoperasian excavator serta peran M dalam proses pengurusan dokumen lahan.
Kedua tersangka disangkakan melanggar ketentuan perundang-undangan terkait pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan serta kehutanan, termasuk ketentuan mengenai penyertaan tindak pidana. Penerapan pasal secara rinci tetap mengacu pada hasil penyidikan dan peran masing-masing pihak.
Polres Inhu masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara dan mengungkap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana tersebut.
Kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran di kawasan hutan.
0 Komentar