Polda Riau Gagalkan Peredaran 35 Kg Sabu Jaringan Internasional, Lima Tersangka Dibekuk
FN Indonesia Pekanbaru - Penyelundupan 35 kilogram sabu yang diduga terkait jaringan narkotika internasional berhasil digagalkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Lima orang tersangka ditangkap dalam pengungkapan kasus yang meluas hingga ke Provinsi Sumatera Barat.
Pengungkapan ini bermula dari penyelidikan terhadap aktivitas peredaran narkotika di sejumlah wilayah di Riau, termasuk kawasan pesisir yang diduga menjadi jalur masuk sabu dari luar negeri. Informasi mengenai rencana pengiriman narkotika melalui perairan Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, kemudian ditindaklanjuti oleh petugas.
Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat mengatakan, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya memutus jalur penyelundupan narkotika internasional yang memanfaatkan wilayah pesisir Riau.
“Pengungkapan besar ini merupakan komitmen berkelanjutan Polda Riau dalam memberantas jaringan peredaran gelap narkotika, khususnya yang memanfaatkan wilayah pesisir Riau sebagai jalur masuk barang haram dari luar negeri,” ujar Arman di Pekanbaru, Selasa (27/10/2026).
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan, kasus ini terungkap setelah tim operasional Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin Kompol Herman Pelani menangkap dua tersangka berinisial MZH (24) dan WA (23) di Kabupaten Bengkalis, Rabu (21/10/2026).
Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan selama sekitar dua pekan. Polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan orang dengan ciri-ciri yang sesuai dengan target di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Petugas kemudian mengamankan kedua tersangka dan menggeledah kendaraan yang mereka gunakan. Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan 35 bungkus besar sabu dengan berat kotor mencapai 35 kilogram, serta tambahan sabu seberat 7,4 gram.
Penyelidikan tidak berhenti pada dua tersangka tersebut. Polisi melakukan pengembangan dan menangkap SL (38) di Kabupaten Kampar serta JA (51) di Kota Pekanbaru pada hari yang sama.
Menurut Putu, kedua tersangka diduga berperan sebagai penerima narkotika dari MZH dan WA. Pengembangan selanjutnya membawa tim ke Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, tempat tersangka SD (39) ditangkap pada Jumat (23/10/2026).
SD diduga berperan sebagai pengendali dan pemesan narkotika dari luar negeri, sekaligus mengatur jalur pengiriman barang dari kawasan pesisir hingga diteruskan melalui jalur darat. Berdasarkan pemeriksaan awal, SD mengaku mendapat arahan dari pengendali utama yang berada di luar negeri.
Selain sabu, polisi menyita empat unit telepon seluler, satu sepeda motor, dua mobil, dan satu komputer tablet yang diduga berkaitan dengan aktivitas para tersangka.
Saat ini, kelima tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan laboratorium forensik dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
Polda Riau turut menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana narkotika untuk mengembangkan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Kami juga akan memburu pemasok narkotika yang berada di negeri seberang, sekaligus menelusuri aset-aset milik para tersangka yang diduga berasal dari hasil tindak pidana narkotika. Langkah ini dilakukan untuk mengembangkan perkara TPPU dan memutus jaringan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya,” tutup Putu.
0 Komentar