Gebrakan Awal Kompol Herman Pelani Jabat Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Riau, Bongkar Jaringan Sabu Internasional
FN Indonesia Pekanbaru Dua pengungkapan kasus narkotika dalam rentang waktu berbeda menjadi langkah awal Kompol Herman Pelani setelah menjabat Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Bersama timnya, ia mengungkap dugaan peredaran sabu dalam jumlah besar serta ratusan cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.
Dari dua perkara tersebut, polisi menyita sekitar 37 kilogram sabu dan 284 cartridge vape. Pengungkapan ini mencakup penanganan kasus di Kota Pekanbaru serta pembongkaran jaringan yang penindakannya meluas hingga Kabupaten Bengkalis, Kampar, Pekanbaru, dan Kota Payakumbuh, Sumatera Barat.
Kompol Herman yang sebelumnya pernah menjabat Kapolsek Kota dan Kapolsek Kandis memimpin langsung tim dalam pengungkapan jaringan sabu yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika internasional.
Kasus pertama terungkap di Jalan Hang Jebat I, Kecamatan Sail, Pekanbaru, Senin (5/10/2026). Saat itu, petugas menangkap pria berinisial IK (51). Dari penindakan tersebut, polisi menyita lebih dari dua kilogram sabu dan 284 cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.
Beberapa pekan kemudian, tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau kembali mengungkap peredaran sabu dalam jumlah besar. Operasi yang berlangsung di sejumlah wilayah itu menghasilkan penangkapan lima tersangka dan penyitaan 35 kilogram sabu beserta tambahan 7,4 gram sabu.
Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat menyatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya memutus jalur penyelundupan narkotika yang diduga memanfaatkan kawasan pesisir Riau sebagai pintu masuk dari luar negeri.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengungkapkan, pengungkapan kasus kedua diawali penyelidikan selama kurang lebih dua pekan. Tim memperoleh informasi mengenai dugaan pengiriman narkotika melalui perairan Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Pada Rabu (21/10/2026), petugas menangkap MZH (24) dan WA (23) di Kabupaten Bengkalis. Keduanya kemudian diperiksa dan kendaraan yang digunakan digeledah. Hasilnya, ditemukan 35 bungkus besar sabu dengan berat kotor 35 kilogram serta tambahan 7,4 gram sabu.
Penyidik selanjutnya menelusuri alur distribusi narkotika tersebut. Pada hari yang sama, petugas menangkap SL (38) di Kabupaten Kampar dan JA (51) di Kota Pekanbaru. Keduanya diduga berperan sebagai penerima barang dari MZH dan WA.
Pengejaran kemudian berlanjut ke Sumatera Barat. Pada Jumat (23/10/2026), polisi mengamankan SD (39) di Kota Payakumbuh. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, SD diduga bertindak sebagai pemesan sekaligus pengendali distribusi narkotika dari luar negeri hingga pengiriman melalui jalur darat.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku dikendalikan oleh seorang pengendali utama di negeri seberang,” ucap Kombes Putu.
Dalam perkara tersebut, polisi turut menyita empat telepon seluler, satu sepeda motor, dua mobil, dan satu komputer tablet. Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk memburu pemasok yang diduga berada di luar negeri. Polisi juga menelusuri aset para tersangka yang dicurigai berasal dari hasil tindak pidana narkotika untuk mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Kami juga akan memburu pemasok narkotika yang berada di negeri seberang, sekaligus menelusuri aset-aset milik para tersangka yang diduga berasal dari hasil tindak pidana narkotika. Langkah ini dilakukan untuk mengembangkan perkara TPPU dan memutus jaringan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya,” tegas Putu.
Ditemui secara terpisah, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Riau, Kompol Herman Pelani, menegaskan bahwa keberhasilan mengungkap dua perkara tersebut merupakan hasil kerja sama seluruh personel di lapangan serta dukungan pimpinan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau.
Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama dan kerja keras seluruh tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau, dengan arahan serta dukungan pimpinan kami, Bapak Dirresnarkoba Polda Riau. Kami bekerja secara bertahap, mulai dari menerima informasi, melakukan penyelidikan, hingga mengembangkan kasus untuk mengungkap peran masing-masing tersangka,” pungkas Herman kepada media FN Indonesia.
Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari Operasi Sarang Narkoba (OSN), yang dilaksanakan sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto melalui Kapolri serta instruksi Kapolda Riau.
Melalui serangkaian penindakan ini, Ditresnarkoba Polda Riau terus mendalami jalur masuk narkotika, peran kurir dan penerima, hingga dugaan keterlibatan pengendali jaringan yang berada di luar negeri.
0 Komentar