Polda Riau Sita 101 Kg Narkotika dalam Dua Pekan Kepemimpinan Irjen Arman, 29 Kasus Diungkap
FN Indonesia Pekanbaru - Polda Riau bersama jajaran kepolisian resor mencatat hasil penindakan terhadap peredaran narkotika selama Operasi Sarang Narkoba (OSN) yang berlangsung pada 9–23 Oktober 2026. Dalam operasi selama 15 hari tersebut, polisi mengungkap 29 kasus dengan 39 tersangka serta melakukan rehabilitasi terhadap 150 orang.
Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat melalui Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, operasi tersebut mengedepankan dua langkah, yakni penegakan hukum terhadap jaringan peredaran narkotika dan rehabilitasi bagi pengguna sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari hasil operasi, petugas mengamankan barang bukti narkotika dengan total berat yang dilaporkan mencapai 101,05 kilogram. Rinciannya, sabu seberat 82,75 kilogram, ganja 18,07 kilogram, 258 butir ekstasi, serta 62 cartridge yang mengandung etomidate.
“Operasi Sarang Narkoba merupakan upaya kami untuk memberantas bandar dan memulihkan pengguna. Kami terus menggempur sarang-sarang narkoba yang ada di Riau melalui penegakan hukum dan upaya rehabilitasi bagi pengguna sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Putu, Sabtu (24/10/2026).
Ia menjelaskan, OSN merupakan tindak lanjut perintah Presiden Prabowo Subianto melalui Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, serta arahan Kapolda Riau untuk menekan peredaran narkotika di wilayah Riau.
Pelaksanaan operasi melibatkan Ditresnarkoba Polda Riau dan seluruh jajaran polres dengan menyasar lokasi yang terindikasi menjadi tempat penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Ditresnarkoba Polda Riau sendiri mencatat tujuh kasus dengan sembilan tersangka dan merehabilitasi 79 orang. Barang bukti yang dilaporkan dari pengungkapan tersebut meliputi 81,86 kilogram sabu, 2,82 gram ganja, dan 4,5 butir ekstasi.
Sementara itu, Polresta Pekanbaru mengungkap tiga kasus dengan tiga tersangka serta merehabilitasi lima orang. Polres Dumai menangani dua kasus dengan dua tersangka dan merehabilitasi 26 orang.
Pengungkapan juga dilakukan Polres Kampar dengan dua kasus dan empat tersangka, Polres Indragiri Hulu tiga kasus dan enam tersangka, serta Polres Indragiri Hilir empat kasus dan tiga tersangka. Polres Pelalawan mencatat dua kasus dengan dua tersangka.
Adapun Polres Rokan Hilir mengungkap tiga kasus dengan empat tersangka, sedangkan Polres Kuantan Singingi menangani tiga kasus dengan enam tersangka. Polres Rokan Hulu dan Polres Kepulauan Meranti turut melaksanakan rehabilitasi terhadap masing-masing empat dan enam orang.
Putu menegaskan, upaya pemberantasan narkotika tidak hanya dilakukan melalui penangkapan bandar dan pengedar, tetapi juga dengan memberikan penanganan rehabilitasi bagi pengguna.
Ia mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
0 Komentar