Kejati Riau Tahan 8 Tersangka Korupsi Dana PI PT SPRH, Kerugian Negara Rp64,22 Miliar
Kejaksaan Tinggi Riau menahan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest attau Pi ai sepuluh persen dari Pertamina Hulu Rokan, yang dikelola PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir attau SPRH.Dalam perkara yang terjadi pada periode 2023 hingga 2024 ini, kerugian keuangan negara attau daerah ditaksir mencapai 64,22 miliar rupiah.
Delapan tersangka terdiri dari jajaran komisaris, direksi, hingga pejabat PT SPRH. Mereka ditahan penyidik tindak pidana khusus Kejati Riau selama 20 hari, terhitung sejak 23 Oktober hingga 10 November 2026.Suasana haru mewarnai proses penahanan. Sejumlah keluarga yang menunggu di luar gedung Kejati Riau menangis saat para tersangka, mengenakan rompi tahanan, dan tangan terborgol, dibawa menuju mobil tahanan.
Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam pengelolaan keuangan perusahaan, di antaranya pemberian tantiem dan bonus senilai 9,78 miliar rupiah, pinjaman kepada 51 pegawai sebesar 2,29 miliar rupiah, serta sejumlah pengadaan lahan. Sementara itu, seorang tersangka lain, Salim Aktar, belum memenuhi panggilan penyidik. Kejati Riau menyatakan akan kembali melakukan pemanggilan, dan membuka kemungkinan memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang jika tetap mangkir.Kejati Riau menegaskan penyidikan masih berlanjut dengan melengkapi berkas perkara dan memeriksa sejumlah saksi.
0 Komentar