FN Indonesia Kuansing - Polres Kuantan Singingi terus menindak aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) yang berpotensi merusak lingkungan. Pada Selasa (27/10/2026), jajaran Polsek Kuantan Tengah, Polsek Hulu Kuantan, dan Polsek Pangean menertibkan enam unit sarana PETI di tiga lokasi berbeda. 

Penertiban dilakukan dengan merusak dan membakar sarana yang ditemukan agar tidak kembali digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal. 

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana mengatakan, penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat dan informasi yang beredar melalui pemberitaan media mengenai dugaan aktivitas PETI. 

“Penindakan ini merupakan komitmen Polres Kuantan Singingi bersama jajaran dalam menindaklanjuti informasi masyarakat dan mencegah aktivitas pertambangan tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan,” tandas Hidayat kepada media FN Indonesia, Rabu (28/10/2026).

Di Kecamatan Kuantan Tengah, petugas menemukan dua unit rakit PETI jenis setingkai yang sudah tidak beroperasi di aliran Sungai Kuantan, tepatnya di kawasan arena pacu jalur Bandaro Lelo Budi, Desa Pulau Godang Kari. 

Sementara itu, di Desa Serosah, Kecamatan Hulu Kuantan, petugas menemukan satu unit dompeng PETI dalam kondisi tidak beroperasi. Adapun di Desa Sako, Kecamatan Pangean, ditemukan tiga unit rakit PETI yang juga tidak beroperasi. 

Enam sarana tersebut kemudian ditertibkan dengan cara dirusak dan dibakar sebagai langkah pencegahan agar tidak dimanfaatkan kembali untuk kegiatan penambangan ilegal. 

Dalam penertiban di ketiga lokasi tersebut, petugas tidak mengamankan pelaku maupun membawa barang bukti. 

Polres Kuantan Singingi mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin karena dapat menimbulkan kerusakan lingkungan. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas PETI di wilayah masing-masing.