FN Indonesia Kampar - Laporan masyarakat menjadi pintu masuk bagi Satresnarkoba Polres Kampar untuk mengungkap dugaan peredaran narkotika di Desa Sungai Agung, Kecamatan Tapung. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SO (34) beserta 19 paket sabu-sabu dengan berat kotor mencapai 18,19 gram. 

Penangkapan dilakukan pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di rumah yang ditempati pria tersebut di Dusun I Sungai Agung, RT 001/RW 001, Desa Sungai Agung. 

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kasat Narkoba IPTU Rifles Bagariang mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi warga yang resah terhadap dugaan aktivitas pelaku. 

“Berkat laporan masyarakat, pelaku berhasil kita amankan. Dari lokasi, petugas juga menemukan 19 paket sabu-sabu yang diduga siap diedarkan,” kata Rifles. 

Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan belasan paket narkotika tersebut di lantai ruang tengah rumah. Proses penggeledahan turut disaksikan oleh perangkat desa setempat. 

Selain sabu-sabu, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, yakni tiga ball plastik klip, dua plastik klip, dua sendok sabu, plastik putih, dompet kecil, timbangan digital, satu unit telepon genggam, serta uang tunai Rp700 ribu. 

Menurut Rifles, setelah diamankan, SO menjalani pemeriksaan awal oleh petugas. Dalam interogasi tersebut, SO mengaku bahwa sabu-sabu yang ditemukan merupakan miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial PU di wilayah Dusun I Sungai Agung. 

Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mendalami asal-usul narkotika tersebut serta menelusuri keterlibatan pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara itu. 

SO bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Polres Kampar mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.