Polres Kampar Ungkap 52 dari 104 Kasus C3, Pengancaman hingga Karhutla Jadi Sorotan
FN Indonesia Kampar - Berbagai kasus kriminal mewarnai situasi keamanan di Kabupaten Kampar sepanjang Juli hingga Oktober 2026. Mulai dari pencurian, tindak pidana terhadap perempuan dan anak, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), hingga dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi menjadi perhatian jajaran Polres Kampar.
Perkembangan penanganan sejumlah perkara tersebut dipaparkan dalam konferensi pers kasus menonjol Satreskrim Polres Kampar bersama polsek jajaran, Kamis (29/10/2026). Kegiatan ini dihadiri Wakapolres Kampar Kompol Rizki Hidayat, Kasatreskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata, serta Kapolsek Tapung Hulu Iptu Peri Padli.
Salah satu capaian yang disampaikan adalah penanganan 104 perkara pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dari jumlah tersebut, sebanyak 52 perkara telah diungkap atau diselesaikan, dengan persentase penyelesaian mencapai 51 persen.
Berdasarkan data yang dipaparkan, kasus curat mendominasi tindak pidana C3 dengan jumlah 91 perkara. Sementara itu, terdapat tujuh perkara curas dan enam perkara curanmor selama periode empat bulan tersebut.
Wilayah Bangkinang, Bangkinang Seberang, Salo, dan sekitarnya tercatat sebagai kawasan dengan jumlah kasus C3 terbanyak, yakni 42 perkara. Adapun wilayah Tambang mencatat 13 perkara.
Dari hasil penanganan, polisi menemukan beragam modus kejahatan, di antaranya membobol rumah, mencuri sepeda motor menggunakan kunci T, hingga merampas barang milik korban dengan kekerasan.
Dua kasus yang turut menjadi perhatian adalah pencurian empat ekor sapi dengan perkiraan kerugian mencapai Rp72 juta serta pembobolan rumah yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp60 juta.
Selain kasus pencurian, Polres Kampar turut menyoroti dugaan pengancaman yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tapung Hulu.
Dalam perkara tersebut, pelaku diduga menggunakan mancis berbentuk senjata api dan senapan angin untuk mengancam korban. Berdasarkan keterangan yang dipaparkan, pelaku mengendarai mobil sedan, sedangkan korban berada di dalam mobil pikap Mitsubishi L300 yang membawa muatan buah kelapa sawit.
Kasus ini menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian dalam upaya penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan masyarakat di wilayah Tapung Hulu. Meski demikian, penanganan perkara tetap mengedepankan proses hukum dan asas praduga tak bersalah.
Di bidang perlindungan perempuan dan anak (PPA), Polres Kampar mencatat delapan perkara pencabulan dan 11 perkara persetubuhan selama Juli hingga Oktober 2026.
Dari perkara tersebut, enam kasus persetubuhan dan satu kasus pencabulan dilaporkan telah dinyatakan lengkap atau P21, yang berarti berkas perkara telah memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum.
Penanganan perkara yang melibatkan perempuan dan anak membutuhkan perhatian serius. Pengawasan keluarga dan lingkungan dinilai penting untuk membantu mencegah kekerasan, pelecehan, maupun bentuk eksploitasi terhadap anak.
Persoalan lingkungan juga masuk dalam pemaparan Polres Kampar. Sepanjang periode tersebut, kepolisian menangani empat perkara kebakaran hutan dan lahan yang ditangani Polsek Tambang dan Polres Kampar.
Total luas lahan yang terbakar dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai 18,5 hektare. Selain itu, polisi turut memaparkan penanganan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Kampar.
Penanganan perkara karhutla menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengganggu kehidupan masyarakat.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, menegaskan upaya menjaga keamanan tidak hanya bergantung pada penegakan hukum, tetapi juga membutuhkan keterlibatan masyarakat. Warga diminta lebih waspada terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan masing-masing.
Masyarakat diimbau memastikan rumah dan kendaraan dalam kondisi aman, meningkatkan pengawasan terhadap anak, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.
"Melalui semangat “Polisi Bersama Masyarakat”, kami berharap kolaborasi antara kepolisian dan warga terus diperkuat demi menekan angka kejahatan serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif di Kabupaten Kampar," pungkasnya.
0 Komentar