Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru memusnahkan ribuan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang 2026. Pemusnahan dilakukan terhadap 1.473 butir pil ekstasi dan 31 unit vape yang mengandung etomidate. Barang bukti tersebut sebelumnya diamankan dari sejumlah tersangka berinisial P A, P M, A S, dan R N. 

Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru, AKP Noki Loviko mengatakan, pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum, sekaligus mencegah barang bukti kembali disalahgunakan. Pemusnahan berlangsung secara transparan dan mengikuti prosedur yang berlaku. Pengungkapan kasus narkotika oleh Satresnarkoba Polresta Pekanbaru juga terus dilakukan di sejumlah wilayah, termasuk kawasan Kampung Dalam, Jalan Pangeran Hidayat, Kampung Terendam dan wilayah lainnya di Kota Pekanbaru. 

Dalam periode Mei hingga September 2026, polisi mengungkap 82 perkara narkotika, dengan total 128 tersangka. Dari jumlah tersebut, 105 tersangka merupakan laki-laki dan 23 lainnya perempuan. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 1.124,34 gram sabu, 3.131,5 butir pil ekstasi berbagai merek, 130 butir Happy Five, serta 107 ketriks vape yang mengandung etomidet. 

Polisi memperkirakan pengungkapan dan penyitaan barang bukti tersebut dapat menyelamatkan penyalahgunaan narkotika, dan obat-obatan berbahaya sekitar 10.579 jiwa. Para tersangka yang berperan sebagai pengedar maupun bandar, dijerat dengan ketentuan pidana narkotika yang berlaku. Kepolisian mengajak masyarakat ikut memerangi peredaran narkotika dengan tidak memberikan ruang bagi bandar dan pengedar untuk menjalankan aktivitasnya.