FN Indonesia Pekanbaru - Aktivitas pembukaan lahan di kawasan lindung mangrove dan ekoton mangrove di Kota Dumai berujung proses hukum. Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap dugaan perambahan kawasan lindung mangrove atau ekoton mangrove seluas 111,77 hektare di Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. 

Kawasan tersebut diduga digarap untuk disiapkan menjadi areal perkebunan. Dalam aktivitas tersebut, pelaku diduga menggunakan alat berat untuk melakukan pembukaan dan penataan lahan. 

Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik menetapkan seorang pria berinisial N alias B sebagai tersangka. 

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas pembukaan lahan di kawasan hutan Desa Mekar Sari Kampung Tengah, Kecamatan Sungai Sembilan, Dumai. 

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti penyidik melalui serangkaian penyelidikan. Dari hasil pengecekan di lapangan, petugas menemukan aktivitas pembukaan lahan serta satu unit alat berat jenis ekskavator. 

"Dari hasil pemeriksaan di lapangan, ditemukan adanya pembukaan akses, pembangunan tanggul, penumbangan tanaman serta pembagian lahan," kata Ade Kuncoro, Minggu (6/9/2026). 

Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) bersama unsur UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bagan Siapiapi dan pihak terkait lainnya. 

Berdasarkan hasil pemetaan serta pemeriksaan di lapangan, diketahui area yang telah digarap atau dilakukan land clearing mencapai 111,77 hektare. 

Area tersebut merupakan kawasan lindung mangrove atau ekoton mangrove yang memiliki fungsi penting bagi kelestarian ekosistem pesisir. 

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sembilan orang saksi dan dua orang ahli. Kedua ahli tersebut terdiri dari ahli pemetaan dan kehutanan serta ahli hukum pidana. 

"Dua ahli yang diperiksa terdiri dari ahli pemetaan dan kehutanan serta ahli hukum pidana," ujarnya. 

Dari hasil penyidikan dan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik kemudian menetapkan N alias B sebagai tersangka. 

Ade mengungkapkan, tersangka diduga membawa dan menggunakan alat berat untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha. 

"Selain satu unit ekskavator, kami turut mengamankan sejumlah dokumen dan hasil pemetaan yang berkaitan dengan dugaan kegiatan ilegal tersebut sebagai barang bukti," ucapnya. 

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. 

Ade menegaskan, proses penyidikan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. 

Penanganan perkara tersebut juga menjadi bagian dari komitmen Polda Riau dalam menjalankan program Green Policing yang digagas Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan. 

Program tersebut mengintegrasikan penegakan hukum dengan upaya pencegahan kerusakan lingkungan dan perlindungan ekosistem. 

Melalui pendekatan tersebut, Polda Riau tidak hanya melakukan penindakan terhadap dugaan kejahatan lingkungan, tetapi juga memperkuat upaya pencegahan dan pengawasan terhadap kawasan yang memiliki fungsi penting, termasuk ekosistem mangrove. 

Kawasan mangrove dan ekoton mangrove memiliki fungsi ekologis strategis dalam menjaga keseimbangan lingkungan. Mangrove berperan sebagai benteng alami pesisir sekaligus penyimpan karbon. 

Sementara itu, ekoton merupakan zona transisi dan penyangga yang berperan menjaga konektivitas serta keberlanjutan keanekaragaman hayati antarekosistem. 

Polda Riau mengimbau masyarakat turut berperan dalam menjaga kelestarian lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas yang diduga melanggar hukum dan berpotensi merusak kawasan hutan maupun ekosistem pesisir.