Wanita Diduga Pengedar Ditangkap di Hotel Pekanbaru, Polisi Sita 1.226 Pil Ekstasi
Seorang wanita berusia 27 tahun di Pekanbaru, ditangkap polisi karena diduga menjadi penyimpan sekaligus pengedar narkotika jenis pil ekstasi. Dari tangan tersangka, polisi menyita 1.226 butir ekstasi berlogo Heneken dan Superman
Satu per satu plastik klip berisi pil ekstasi dikeluarkan petugas dari sebuah tas berwarna biru. Total ada 1.226 butir pil ekstasi yang diamankan Satresnarkoba Polresta Pekanbaru. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di salah satu penginapan di Kota Pekanbaru.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang wanita berinisial P A, berusia 27 tahun, di salah satu kamar hotel pada Jumat, 28 Agustus 2026.Saat diperiksa di hotel, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika dari tubuh tersangka. Namun, saat diinterogasi, wanita mengaku menyimpan pil ekstasi di rumahnya di kawasan Tenayan Raya Pekanbaru.
Petugas langsung bergerak ke rumah tersangka. Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT, polisi menemukan sebuah tas berwarna biru di dalam lemari pakaian.Di dalam tas tersebut, petugas menemukan ribuan pil ekstasi.Barang bukti terdiri dari 896 butir ekstasi berlogo Heineken warna kuning, dan 330 butir ekstasi berlogo Superman warna pink.
Polisi juga menyita timbangan digital, telepon genggam, serta puluhan plastik klip yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko mengatakan, tersangka diduga berperan sebagai penyimpan sekaligus pengedar.Kepada penyidik, P A mengaku mendapatkan pil ekstasi tersebut dari seorang pria berinisial P N.
Polisi telah menetapkan P N sebagai DPO, dan masih melakukan penyelidikan, untuk mengungkap jaringan di atasnya.Atas perbuatannya, P A dijerat Pasal 114 ayat 2, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan pasal terkait dalam ketentuan pidana yang berlaku.Tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolresta Pekanbaru, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
0 Komentar