Konflik Lahan Berujung Kekerasan, Polda Riau Amankan 9 Orang di Tambusai Utara
FN Indonesia Pekanbaru - Kasus dugaan pencurian disertai pengeroyokan di kawasan perkebunan sawit, Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, kini memasuki tahap penyelidikan lebih mendalam oleh Polda Riau. Polisi menduga aksi kekerasan tersebut berkaitan dengan konflik pengelolaan lahan perkebunan seluas sekitar 2.000 hektare.
Penanganan perkara yang sebelumnya dilakukan di tingkat Polsek tersebut kini diambil alih Subdirektorat III Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau. Tim Subdit Jatanras telah melakukan pemeriksaan terhadap sedikitnya 17 saksi untuk mengurai rangkaian kejadian sekaligus mengidentifikasi peran masing-masing pihak.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau, AKBP Roy Noor, mengatakan penyidik sejauh ini telah mengamankan sembilan orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
“Sejauh ini sudah sembilan orang kami amankan. Masing-masing memiliki peran berbeda dalam kejadian ini,” kata Rooy, Jumat (4/9/2026).
Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan. Barang bukti tersebut di antaranya senjata tajam, senapan angin, serta pistol jenis softgun.
Dalam peristiwa tersebut, tercatat sebanyak 24 orang menjadi korban. Saat kejadian, para korban disebut tengah berada di kawasan perkebunan sawit untuk menjalankan kegiatan pengamanan.
Situasi kemudian memanas setelah sekelompok orang datang menggunakan sejumlah kendaraan dan melakukan penyerangan terhadap para korban.
Untuk membedakan kelompoknya, para pelaku disebut mengenakan pita pada bagian lengan. Tanda tersebut digunakan agar para pelaku dapat mengenali rekan satu kelompok ketika melakukan aksi.
“Mereka menggunakan pita sebagai penanda agar sesama pelaku tidak keliru saat melakukan penyerangan,” ucap Rooy.
Aksi tersebut tidak hanya berujung pada penganiayaan. Sejumlah barang milik korban juga dilaporkan dirampas oleh para pelaku. Polisi menduga para pelaku mendapatkan imbalan untuk menjalankan aksi tersebut.
“Para pelaku menerima bayaran sebesar Rp300 ribu per orang untuk menjalankan aksi tersebut,” ungkapnya.
Penyidik juga menemukan adanya seseorang yang diduga bertugas sebagai koordinator dalam penerimaan dana sebelum uang tersebut dibagikan kepada orang-orang yang terlibat dalam aksi.
Setelah penyerangan berlangsung, sebagian korban bahkan disebut dibawa keluar dari kawasan perkebunan oleh kelompok tersebut.
Dari penyelidikan sementara, polisi menduga perkara ini tidak berdiri sendiri dan berkaitan dengan persoalan pengelolaan lahan di Afdeling 19 dan 21. Luas lahan yang menjadi objek konflik diperkirakan mencapai 2.000 hektare dan selama ini menjadi sumber penghidupan sekitar 1.015 masyarakat.
Persoalan tersebut berawal dari penyitaan lahan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan atau PKH pada 2025 dari PT Torganda. Lahan itu disita karena dinilai berada di dalam kawasan hutan dan kemudian pengelolaannya diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara.
Di sisi lain, sebagian masyarakat menyatakan memiliki hak atas lahan tersebut berdasarkan dokumen kepemilikan. Sebelumnya, lahan itu disebut dikelola melalui Koperasi Karya Bakti yang bekerja sama dengan perusahaan.
Perbedaan klaim mengenai penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut kemudian berkembang menjadi konflik yang memicu ketegangan di lapangan hingga berujung pada aksi kekerasan.
Polda Riau masih mengembangkan penyidikan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban. Penyidik juga tengah menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain, termasuk pihak yang diduga memerintahkan atau mengoordinasikan aksi tersebut.
“Untuk pihak yang menyuruh atau aktor utama di balik kejadian ini masih kami dalami. Kami pastikan akan diusut hingga tuntas,” tegas Rooy.
0 Komentar