30 Hektare Karhutla di Sekitar Taman Nasional Zamrud Terkendali, Tim Gabungan Tarik Operasi
FN Indonesia Siak - Setelah tujuh hari berjibaku memadamkan api dan memastikan bara tidak kembali menyala, operasi penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan sekitar Taman Nasional Zamrud, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, resmi berakhir.
Berakhirnya operasi ditandai dengan Apel Konsolidasi Akhir Penanganan Karhutla yang digelar di area Beruk 03 dan 08 PT Bumi Siak Pusako, Dusun Pangkalan Lanjut, Kampung Dayun, Kecamatan Dayun, Selasa (1/9/2026) sore.
Apel dipimpin Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar bersama Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Siak Novendra Kasmara. Kegiatan tersebut diikuti ratusan personel gabungan yang selama sepekan terlibat langsung dalam pemadaman dan pendinginan.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengatakan, konsolidasi menjadi penanda berakhirnya tahapan operasi setelah kondisi di lapangan dinyatakan terkendali.
“Setelah tujuh hari bekerja di lapangan, Alhamdulillah penanganan Karhutla di kawasan sekitar Taman Nasional Zamrud dapat kita selesaikan. Kurang lebih 30 hektare lahan yang terdampak telah ditangani melalui pemadaman dan pendinginan secara intensif oleh seluruh unsur yang terlibat,” kata Sepuh.
Menurutnya, keberhasilan penanganan Karhutla tersebut merupakan hasil kerja bersama berbagai unsur yang dikerahkan selama operasi berlangsung.
Personel yang terlibat berasal dari Polres Siak, Polsek Siak, Satbrimob dan Ditsamapta Polda Riau, TNI, BPBD, pemerintah kecamatan dan kampung, Manggala Agni, BKSDA, serta regu pemadam kebakaran perusahaan di sekitar lokasi.
“Ini bukan pekerjaan satu institusi. Personel di lapangan bekerja bersama, melakukan pemadaman hingga pendinginan untuk memastikan tidak ada lagi bara yang berpotensi kembali memunculkan api,” ujarnya.
Selain kawasan sekitar Taman Nasional Zamrud, proses pendinginan Karhutla di kawasan Tasik Betung yang berada di areal Cagar Biosfer Giam Siak Kecil juga telah diselesaikan.
Meski operasi pemadaman dinyatakan berakhir, pengawasan di lokasi tetap dilanjutkan. Sepuh mengatakan, patroli pemantauan akan dilakukan selama tiga hari ke depan untuk mengantisipasi kemungkinan munculnya kembali titik api.
Upaya pencegahan juga terus dilakukan dengan patroli serta memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan menggunakan metode pembakaran.
“Operasi pemadaman memang selesai, tetapi kewaspadaan tidak boleh berhenti. Setelah ini fokus kita bergeser kepada pemantauan, pencegahan agar kebakaran tidak berulang, serta proses penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi mengatakan, berakhirnya operasi di Dayun menunjukkan bahwa penanganan Karhutla dilakukan hingga kondisi di lapangan benar-benar terkendali.
Menurut Akmadi, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan sejak awal menekankan agar penanganan tidak berhenti pada pemadaman api yang terlihat di permukaan. Proses pendinginan harus dilakukan secara menyeluruh, terutama di kawasan yang memiliki potensi menyimpan bara di dalam tanah.
“Apel konsolidasi bukan berarti kewaspadaan berakhir. Ini menandakan satu tahapan penanganan di lapangan telah selesai. Selanjutnya, personel tetap melakukan monitoring dan jajaran terus meningkatkan langkah pencegahan di wilayah-wilayah rawan,” kata Akmadi.
Ia turut mengapresiasi kerja seluruh personel gabungan yang selama tujuh hari menghadapi kondisi medan, panas dan asap dalam upaya mengendalikan Karhutla di kawasan tersebut.
“Personel TNI-Polri, BPBD, Manggala Agni, BKSDA, pemerintah daerah, masyarakat dan unsur perusahaan telah bekerja bersama di lapangan. Mereka menghadapi panas, asap dan kondisi medan yang tidak mudah. Kerja keras mereka menjadi bagian penting dari upaya menjaga kawasan ini,” ujarnya.
Akmadi menambahkan, Polda Riau dan seluruh jajaran masih melakukan pemantauan terhadap perkembangan Karhutla di berbagai wilayah Riau. Setiap titik yang terdeteksi akan ditindaklanjuti melalui pengecekan dan penanganan sesuai kondisi di lapangan.
“Prinsipnya, ketika api sudah padam, pekerjaan belum selesai. Kita harus memastikan bara benar-benar mati, mencegah kebakaran berulang dan melakukan penegakan hukum apabila ditemukan unsur pidana. Pencegahan dan penanganan harus berjalan beriringan,” pungkasnya.
0 Komentar