Konten Medsos Picu Polemik Pacu Jalur Kuansing, Polisi Tetapkan PS sebagai Tersangka
FN Indonesia Pekanbaru - Polisi menetapkan seorang pria berinisial PS sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang bermula dari konten media sosial dan berkaitan dengan pelaksanaan Pacu Jalur di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Perkara ini menjadi perhatian setelah foto dan video yang melibatkan PS beredar luas di media sosial. Konten tersebut kemudian memicu polemik dan keresahan di tengah masyarakat karena dinilai berkaitan dengan norma adat serta nilai yang dijunjung dalam tradisi Pacu Jalur.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana mengatakan, penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan sebelum meningkatkan status PS dari terlapor menjadi tersangka.
"Untuk menguji perkara tersebut tentunya ada mekanismenya. Kami sudah yakin bahwa alat bukti sudah terpenuhi, tiga alat bukti sudah terpenuhi," kata Hidayat dalam konferensi pers di Pekanbaru, Jumat (4/9/2026).
Kasus tersebut bermula ketika sebuah foto beredar di media sosial pada 21 Agustus 2026. Dalam foto itu, PS terlihat membawa sebuah botol di duga minuman keras berisi tuak, saat berada di atas jalur dalam rangkaian kegiatan Pacu Jalur.
Unggahan tersebut kemudian menyebar dan menjadi perhatian masyarakat Kuansing.
Sehari setelah foto beredar, PS mendapat teguran ketika menghadiri technical meeting Pacu Jalur. Teguran disampaikan oleh pelapor berinisial DR karena tindakan yang terlihat dalam foto tersebut dianggap tidak sejalan dengan norma adat dan agama masyarakat setempat.
Menurut Hidayat, Pacu Jalur bukan sekadar perlombaan, tetapi tradisi yang telah diwariskan secara turun-temurun sehingga setiap pihak yang terlibat diharapkan menghormati aturan dan nilai yang berlaku.
Setelah mendapat teguran, PS bersama Ketua Pemuda Batak Kuansing sempat menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Saat itu, persoalan tersebut dinilai telah mereda.
Namun, situasi kembali memanas setelah PS yang berada di Samosir, Sumatera Utara, mengunggah sebuah video melalui akun TikTok pada 26 Agustus 2026.
Video tersebut kembali menjadi viral. Polisi menyebut terdapat ucapan dalam video yang dinilai kurang pantas sehingga memunculkan berbagai reaksi dari masyarakat di media sosial.
Kondisi itu kemudian mendorong DR membuat laporan polisi ke Polres Kuansing pada 28 Agustus 2026.
Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti. Di antaranya, keterangan Ketua Lembaga Adat Nagori serta pihak-pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pacu Jalur.
Setelah alat bukti dinilai memenuhi ketentuan, polisi menetapkan PS sebagai tersangka.
Hidayat menjelaskan, langkah hukum tersebut juga menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga situasi keamanan dan mencegah polemik berkembang menjadi konflik horizontal yang membawa isu suku maupun etnis.
"Kami harus memitigasi jangan sampai Kuansing yang selama ini terbuka dan hidup berdampingan dengan seluruh suku dan etnis justru terkotak-kotak dan menjadi bara dalam sekam yang kapan pun bisa terbakar," ujarnya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, personel Satreskrim Polres Kuansing bergerak ke Samosir untuk mengamankan PS. Tersangka kemudian dibawa kembali ke Riau dan telah tiba di Pekanbaru.
PS selanjutnya akan dibawa ke Kabupaten Kuansing untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum.
Meski perkara telah masuk tahap penyidikan, Polres Kuansing masih membuka kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.
Hidayat mengatakan, opsi tersebut dapat ditempuh apabila seluruh persyaratan hukum terpenuhi dan kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara melalui pendekatan restoratif.
"Apabila kedua belah pihak nantinya sepakat menempuh jalur restorative justice, tentunya kami akan memintakan penetapan ke pengadilan," katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Akhmadi menegaskan bahwa penyampaian perkembangan kasus kepada publik merupakan bagian dari transparansi kepolisian.
Menurutnya, proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan diiringi penyampaian informasi yang jelas agar masyarakat mendapatkan gambaran berdasarkan fakta dan proses hukum yang sedang berjalan.
Polisi berharap penanganan perkara ini tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat dan tidak berkembang menjadi konflik antarkelompok.
"Kita hidup dalam keberagaman, namun dari awalnya Nusantara, persatuan yang kita utamakan," tegas Hidayat.
0 Komentar