Aksi Pura-Pura Jadi Pembeli, Dua Wanita Coba Curi Kalung Emas Rp17 Juta di Siak, Satu Diamankan

Aksi Pura-Pura Jadi Pembeli, Dua Wanita Coba Curi Kalung Emas Rp17 Juta di Siak, Satu Diamankan

By FN INDONESIA 08 Agu 2025, 10:39:51 WIB Hukum
Aksi Pura-Pura Jadi Pembeli, Dua Wanita Coba Curi Kalung Emas Rp17 Juta di Siak, Satu Diamankan

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa


FN Indonesia Siak - Aksi nekat dua wanita yang diduga melakukan pencurian di Toko Emas Famili, Jalan Pepaya, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak, berhasil digagalkan pada Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 10.33 WIB. Polisi berhasil mengamankan satu pelaku, sementara rekannya juga turut dibawa untuk diperiksa lebih lanjut. 

Peristiwa bermula saat dua perempuan masuk ke toko emas milik Nur Ilmi dengan berpura-pura menjadi pembeli. Salah satunya, berinisial NV (40) yang mengenakan baju putih, meminta korban memperlihatkan beberapa model kalung emas. 

Dengan berbagai alasan, NV terus mengalihkan perhatian korban. Ia meminta melihat model gelang lain, bahkan berdalih ingin memesan. Saat korban sibuk mengambil barang, satu kalung emas 24 karat seberat 10 gram senilai Rp17,2 juta menghilang dari meja pajang. 

Baca Lainnya :

Kecurigaan muncul ketika NV hanya mengembalikan dua dari tiga kalung yang sebelumnya ia minta. Merasa ada yang janggal, korban menegur dan menyatakan akan memeriksa rekaman CCTV. 

Tak lama, dua saksi yakni MY dan SH yang diketahui merupakan anggota Polri tiba di lokasi membantu korban. Menyadari situasi mengarah padanya, NV terlihat berjalan ke sudut toko, berbalik badan, lalu mengakui perbuatannya. 

Berdasarkan rekaman CCTV, terungkap modus NV: ia menjatuhkan kalung ke lantai lalu menginjaknya dengan sandal untuk menyembunyikannya. Setelah mengakui, pelaku mengambil kalung itu dari lantai dan menyerahkannya kembali. 

Pelaku NV dan rekannya berinisial ER langsung diamankan ke Mapolres Siak. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita, 1 utas kalung emas 24K seberat 10 gram, Uang tunai Rp17.771.000 dan 1 unit handphone. 

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, melalui Kasat Reskrim AKP Bayu Ramadhan Effendi menjelaskan, pihaknya telah melakukan olah TKP, memeriksa saksi dan tersangka, serta mengamankan barang bukti. 

“Rencana tindak lanjut, kami akan melaksanakan gelar perkara dan melimpahkan berkas ke jaksa penuntut umum,” ujarnya. 


NV dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi juga tengah mendalami peran ER dalam kasus ini. 

Polres Siak mengingatkan para pemilik toko emas dan pelaku usaha agar lebih waspada terhadap modus berpura-pura menjadi pembeli. 

“Kami mengimbau pelaku usaha untuk selalu mengawasi interaksi dengan pelanggan, memasang CCTV, dan memastikan barang berharga selalu dalam pengawasan,” pungkas AKP Bayu. 

Berkat kewaspadaan korban dan bantuan cepat warga serta aparat, upaya pencurian ini gagal total. Situasi pun kembali kondusif setelah kedua wanita tersebut diamankan. (***)





Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment