BNNP Riau Ungkap Empat Kasus Narkotika, Sita 6,1 Kg Sabu dan 970 Butir Ekstasi

BNNP Riau Ungkap Empat Kasus Narkotika, Sita 6,1 Kg Sabu dan 970 Butir Ekstasi

By FN INDONESIA 07 Okt 2025, 12:16:41 WIB Hukum
BNNP Riau Ungkap Empat Kasus Narkotika, Sita 6,1 Kg Sabu dan 970 Butir Ekstasi

Keterangan Gambar : Foto : fn Indonesia


FN Indonesia Pekanbaru - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau kembali mencatat prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam kegiatan press release yang digelar di Kantor BNNP Riau, Selasa (7/10/2025), empat kasus narkotika berhasil diungkap dengan total empat orang tersangka diamankan. 

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Riau Brigjen Pol. Christ Reinhard Pusung, didampingi Plt Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dedie Tri Hariyadi serta sejumlah pejabat instansi terkait. 


Baca Lainnya :

Brigjen Christ menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim selama tiga bulan terakhir, mulai dari Agustus hingga awal Oktober 2025. Empat lokasi pengungkapan tersebar di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, dua lokasi di Kota Dumai, dan satu di Kabupaten Bengkalis. 

“Kita berhasil mengungkap empat kejadian. Tiga di antaranya sudah kita amankan. Satu TKP di Bandara, dua di Dumai, dan satu di Bengkalis. Untuk kasus di Bandara, kita bekerja sama dengan Avsec dan Lanud Roesmin Nurjadin guna mengantisipasi pengiriman narkoba melalui jasa titipan barang,” jelas Brigjen Christ. 


Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas menyita 6,1 kilogram sabu dan 970 butir pil ekstasi. Sebagian besar barang bukti ditemukan melalui jasa pengiriman paket dan laporan masyarakat. 

“Kasus di Dumai itu berawal dari laporan masyarakat. Ada yang dua kilogram, ada juga yang dua ons. Sementara satu kasus lainnya ditemukan di Bengkalis,” tambahnya. 

Keempat tersangka kini telah diamankan dan dikenakan Pasal 112 dan 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. 


“Semua tersangka kita jerat pasal berat karena barang bukti di atas satu kilogram. Ini semua tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi,” tegas Brigjen Christ. 

Selain merilis hasil pengungkapan, BNNP Riau juga melakukan pemusnahan barang bukti narkotika menggunakan mesin incinerator. Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka di hadapan awak media dan perwakilan instansi terkait sebagai bentuk transparansi publik. 


Dari hasil penyelidikan sementara, BNNP Riau menduga jaringan ini merupakan bagian dari sindikat internasional yang memasok narkotika dari Malaysia melalui jalur laut menuju Dumai, sebelum disebarkan ke sejumlah daerah di Riau. 

“Ada jaringan dari Malaysia yang masuk ke Dumai. Saat ini kita masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan tersebut,” ungkapnya. 

Kepala BNNP Riau menegaskan, pihaknya akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya, serta mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait dengan peredaran narkotika. 

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Tanpa dukungan masyarakat, perang melawan narkoba tidak akan maksimal,” tutup Brigjen Christ. (***)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment