Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terungkap, Dua Pelaku Diamankan Ditresnarkoba Polda Riau

Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terungkap, Dua Pelaku Diamankan Ditresnarkoba Polda Riau

By FN INDONESIA 06 Okt 2025, 08:17:45 WIB Hukum
Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terungkap, Dua Pelaku Diamankan Ditresnarkoba Polda Riau

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa


FN Indonesia Pekanbaru – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 298 gram. Dua pria berinisial RMN (25) dan AMCS (31) diamankan dalam operasi yang berlangsung lintas provinsi, Senin (22/9/2025).

Direktur Resnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya peredaran sabu melalui jalur tol. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin Kompol Yogie Pramagita langsung melakukan penyelidikan di wilayah Tol Bangkinang.

“Dari hasil penyelidikan, tim menemukan kendaraan travel yang diduga membawa sabu tengah melintas di Tol Bangkinang. Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga ke Gerbang Tol XIII Koto Kampar dan berhasil menghentikan kendaraan tersebut,” ungkap Kombes Putu, Minggu (5/10/2025).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu tas kecil berwarna hitam berisi paket sabu seberat 298 gram yang disembunyikan di laci depan mobil travel tersebut. Barang haram itu dibawa oleh RMN, seorang mahasiswa asal Bangkinang.

“Pelaku RMN mengakui bahwa sabu itu dibawa dari Pekanbaru menuju Sumatera Barat untuk diserahkan kepada seseorang yang belum diketahui identitasnya,” jelas Kombes Putu.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa RMN dijanjikan upah Rp5 juta untuk mengantarkan sabu tersebut, namun baru menerima Rp3 juta. Ia juga mengaku sudah dua kali mengantarkan sabu ke wilayah Sumatera Barat.

Tidak berhenti di situ, tim Ditresnarkoba Polda Riau melakukan pengembangan hingga ke Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. RMN diketahui sempat menghubungi seseorang berinisial R untuk melaporkan posisinya. R kemudian menyuruh AMCS untuk menjemput sabu tersebut di tepi Jalan Lintas Padang–Muko.

Begitu AMCS tiba di lokasi yang disepakati, petugas langsung melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti. Dari hasil pemeriksaan, AMCS mengaku diperintahkan oleh R yang saat ini tengah mendekam di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Sumatera Barat.

“Kedua tersangka bersama barang bukti sudah dibawa ke Polda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih menelusuri jaringan di atasnya, termasuk peran R yang diduga mengendalikan peredaran dari dalam Lapas,” tegas Kombes Putu. (***)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment