- Polda Riau Tanggapi Insiden Anarkis Saat Penertiban PETI di Kuantan Singingi, Pelaku Segera Diproses Hukum
- Kapolres Kampar Tanamkan Nilai Cinta Lingkungan Sejak Dini Lewat Program Green Policing di TK Pertiwi
- BNNP Riau Ungkap Empat Kasus Narkotika, Sita 6,1 Kg Sabu dan 970 Butir Ekstasi
- Mobil Xpander Hilang Kendali, Tabrak Brio dan Pohon di Dekat Taman Labuay Pekanbaru
- Polsek Batu Hampar Sosialisasikan Green Policing, Ajak Siswa TK Cinta Lingkungan Sejak Dini
- Pastikan Disiplin Anggota, Kapolres Kampar Lakukan Inspeksi Mendadak Senpi Dinas
- Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau Gulung Sindikat Narkoba, Sita 923 Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu
- Lewat Konsep Green Policing, Kapolda Riau Ajak Pelajar Darma Yudha Jadi Generasi Penjaga Bumi
- Tim Raga Polres Pelalawan Gelar Patroli Gabungan, Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Akhir Pekan
- Green Policing dan Keterampilan Public Speaking Jadi Fokus Kapolda Riau dalam Pembinaan Personil
Ciptakan Pencegahan Dini, Polsek Batu Hampar Intensifkan Sosialisasi Larangan Membakar Hutan dan Lahan

Keterangan Gambar : Foto : hms Polsek Batu Hampar
FN Indonesia Rokan Hilir - Dalam rangka menciptakan lingkungan bebas kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Kapolsek Batu Hampar memberi arahan kepada Bhabinkamtibmas Kelurahan Bantaian Hilir, Brigadir Taruli, untuk menggelar kegiatan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat, Jumat (8/8/2025) pagi.
Kegiatan tersebut menyasar warga setempat untuk meningkatkan kesadaran tentang bahaya dan larangan membakar hutan maupun lahan.
Dalam penyampaiannya, Brigadir Taruli menegaskan bahwa mengolah lahan dengan cara dibakar merupakan perbuatan yang melanggar hukum.
Baca Lainnya :
- Program Makan Bergizi Gratis Disosialisasikan Bersama Anggota DPR RI Komisi IX dan Badan Gizi Nasional0
- Polda Riau Bongkar Sindikat BBM Subsidi Ilegal di Rohil, Tiga Orang Ditangkap0
- Gagalkan Penyelundupan Sabu 2 Kg, Polda Riau dan AVSEC Bandara SSK Bongkar Jaringan Antarprovinsi0
- Gugur Saat Padamkan Karhutla, Iptu Donald Dimakamkan dengan Upacara Kedinasan0
- Sambut HUT RI ke-80, Polsek Batu Hampar Bagikan Bendera Merah Putih ke Masyarakat0
“Siapa saja yang mengolah hutan atau lahan dengan cara dibakar dapat dipidana sesuai aturan yang berlaku. Kami minta masyarakat tidak melakukan praktik tersebut demi menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan bersama,” pungkasnya.
Selain itu, ia mengingatkan warga agar berhati-hati menggunakan api, terutama saat berada di kawasan hutan, lahan gambut, atau sedang beraktivitas di daerah rawan terbakar seperti ketika memancing. Masyarakat juga diajak berperan aktif melaporkan kepada Bhabinkamtibmas atau pihak berwenang apabila menemukan oknum yang membakar lahan.
Sementara itu, Kapolsek Batu Hampar, Iptu Nober MJ Sinaga, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk menekan potensi terjadinya karhutla di wilayah hukum Polsek Batu Hampar.
“Kami ingin masyarakat lebih memahami dampak buruk karhutla, baik terhadap kesehatan, lingkungan, maupun perekonomian. Asap yang ditimbulkan dapat mengganggu pernapasan, merusak ekosistem, dan merugikan banyak pihak,” tutur Kapolsek.
Ia menambahkan, sosialisasi semacam ini akan terus dilakukan secara berkesinambungan, terutama di daerah rawan karhutla.
“Harapan kami, masyarakat tidak hanya tahu bahayanya, tapi juga mau terlibat aktif mencegah kebakaran. Pencegahan akan jauh lebih efektif jika semua pihak bersinergi,” imbuhnya Kepada media fn Indonesia.
Polsek Batu Hampar berkomitmen terus membangun kesadaran publik agar lingkungan tetap terjaga dari ancaman karhutla, khususnya menjelang musim kemarau. (F)