Polda Riau Bongkar Sindikat BBM Subsidi Ilegal di Rohil, Tiga Orang Ditangkap

Polda Riau Bongkar Sindikat BBM Subsidi Ilegal di Rohil, Tiga Orang Ditangkap

By FN INDONESIA 07 Agu 2025, 22:34:21 WIB Hukum
Polda Riau Bongkar Sindikat BBM Subsidi Ilegal di Rohil, Tiga Orang Ditangkap

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa


FN Indonesia Rokan Hilir - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar praktik penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di wilayah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). 

Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Selasa (5/8) sekitar pukul 17.00 WIB tersebut, tiga orang berhasil diamankan. Ketiganya adalah HE (38) yang berperan sebagai pelangsir BBM subsidi, HA (43) selaku Supervisor SPBU, dan MD (40) yang menjabat sebagai Manager SPBU. 

Penangkapan dilakukan setelah tim dari Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau menindaklanjuti informasi dari masyarakat mengenai kelangkaan BBM jenis Bio Solar dan Pertalite di Kecamatan Bagan Punak Meranti. 

Baca Lainnya :


"Setelah dilakukan penyelidikan, tim kami menemukan sebuah gudang di rumah milik tersangka Hendra M Yusuf yang menyimpan 50 jerigen Bio Solar atau sekitar 1.470 liter dan 18 jerigen Pertalite atau sekitar 522 liter. BBM tersebut diperoleh dengan menggunakan surat rekomendasi untuk nelayan, namun disalurkan secara ilegal kepada masyarakat umum," jelas Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Kamis (7/8/2025). 

Menurut Kombes Ade, Hendra melakukan pembelian BBM subsidi menggunakan surat rekomendasi dari Dinas Perikanan Kabupaten Rohil untuk keperluan nelayan. Dalam praktiknya, ia membeli satu jerigen Bio Solar seharga Rp200.000 berisi 29,411 liter, namun membayar Rp210.000 kepada operator SPBU, termasuk fee sebesar Rp10.000 per jerigen untuk pihak SPBU. Hal yang sama berlaku untuk Pertalite. 

"Modus ini dilakukan dengan keterlibatan langsung oknum SPBU. Supervisor inisial HA menerima fee mingguan dari HE, yang kemudian diserahkan kepada Manager SPBU inisial MD untuk dibagikan kepada para karyawan lainnya," tambahnya. 

BBM subsidi tersebut berasal dari SPBU No. 14.289.672 BUMD Jalan Kecamatan KM 4, Kecamatan Bagan Punak Meranti, Kabupaten Rohil. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 50 jerigen Bio Solar atau sekitar 1.470 liter, 18 jerigen Pertalite sebanyak 522 liter, becak motor beserta gerobak kayu untuk mengangkut BBM, 10 lembar surat rekomendasi dari Dinas Perikanan, dan 9 lembar surat kuasa. 

Salah satu surat rekomendasi yang digunakan adalah surat dari Pemerintah Kecamatan Sinaboi, Kepenghuluan Sungai Nyamuk, dengan nomor 95/SR/SNY/VI/2025 atas nama Ali, yang memberikan kuota pembelian Pertalite sebanyak 2.100 liter untuk periode 23 Juni hingga 23 Agustus 2025 atau rata-rata 70 liter perhari. 

Ketiga tersangka kini telah diamankan dan dijerat dengan tindak pidana migas, karena menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi tanpa dokumen dan/atau tidak memiliki penugasan resmi dari pemerintah. 

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9, Pasal 55 UU 

Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang," tegas Kombes Ade. 

Adapun ancaman pidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. (***)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment