- Melalui Program JALUR, Polres Inhu Berikan Pelayanan dan Bantuan ke Warga Bantaran Sungai Indragiri
- Bangga! Mahasiswa PCR Torehkan Prestasi di Ajang Pilmapres LLDIKTI Wilayah XVII 2025
- Polsek Kandis Bekuk Dua Pengedar Shabu, 11,21 Gram Barang Bukti Diamankan
- Deteksi Dini Cegah Kamtib, Lapas Pekanbaru Intensifkan Razia Kamar Hunian
- Kapolda Riau Tegaskan Pentingnya Kesadaran Kolektif dalam Penyelamatan TNTN
- Satgas PKH Kembali Selamatkan 311 Hektar Lahan di TNTN, Masyarakat Serahkan Sukarela
- Sinergi TNI-Polri, Danramil dan Camat Sambangi Polsek Pekanbaru Kota Rayakan HUT Bhayangkara 2025
- Presiden Beri Penghargaan Bergengsi kepada Divisi Humas Polri dan Enam Satuan Kerja Lain
- Hari Bhayangkara ke-79 di Kediaman Gubernur Riau, Tampilkan Wajah Baru Polri yang Humanis dan Inklusif
- 95 Personel Polresta Pekanbaru Naik Pangkat, Kapolresta: Ini Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
Polsek Kemuning Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Perkebunan Duku Bukit Berbunga
Keterangan Gambar : Foto Special, barang bukti ketika terjadi penangkapan
Fn-Indonesia.com. Inhil - Jajaran Polsek
Kemuning Polres Indragiri Hilir berhasil menangkap dua orang tersangka yang
diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan terjadi pada Jumat, 31 Mei 2024,
sekitar pukul 17.00 WIB di Perkebunan Duku Bukit Berbunga, Desa Batu Ampar,
Kecamatan Kemuning.
Kapolsek Kemuning, Kompol Teguh Wiyono, S.H.,
M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari
informasi yang diterima dari masyarakat mengenai aktivitas penjualan narkotika
di lokasi tersebut. Kedua tersangka yang diamankan adalah TK (33) dan CK (25).
Baca Lainnya :
- Polda Riau Bekuk Bandar Narkoba di Rumbio Jaya, 38 Gram Sabu dan Pil Ekstasi Disita0
- 3 Orang Pelaku C3 di Ringkus Polsek Binawidya0
- Di Cekoki Miras, Gadis di Bawah Umur di Garap 4 Pemuda di Inhu0
- Satnarkoba Polres Kampar Bekuk Pengedar Narkoba di Desa Koto Masjid0
- Satres Narkoba Polres Siak Ringkus Dua Pengedar Shabu dengan Barang Bukti 109,41 Gram0
Dalam penangkapan yang berlangsung lancar ini,
petugas menemukan barang bukti berupa 9 paket kecil narkotika jenis sabu, 1
buah timbangan, 7 bungkus plastik klip kosong, bong, tas sandang, dan uang
tunai senilai Rp20.000. Barang bukti tersebut diakui oleh kedua tersangka.
"Total ada sembilan paket kecil narkotika
diduga jenis sabu di dalam plastik bening yang kita amankan," ungkap
Kapolsek Kemuning, Kompol Teguh Wiyono, S.H., M.H. Pada Minggu,(2/6/24)
Kapolsek Kemuning menyatakan bahwa keberhasilan
pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dan koordinasi yang baik
antara masyarakat dan aparat kepolisian.
Ia mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam
memberikan informasi akurat sehingga penangkapan dapat dilakukan dengan sukses.
"Polsek Kemuning akan terus berupaya
memberantas peredaran narkotika di wilayahnya guna menciptakan lingkungan yang
aman dan sehat," tegasnya.
Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat
(1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika. Proses hukum akan dilanjutkan untuk mengungkap lebih
jauh peran kedua tersangka dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah
tersebut.
"Proses hukum akan berlanjut untuk mengungkap
lebih jauh peran kedua tersangka dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah
tersebut," pungkas Kapolsek Kemuning.