- Melalui Program JALUR, Polres Inhu Berikan Pelayanan dan Bantuan ke Warga Bantaran Sungai Indragiri
- Bangga! Mahasiswa PCR Torehkan Prestasi di Ajang Pilmapres LLDIKTI Wilayah XVII 2025
- Polsek Kandis Bekuk Dua Pengedar Shabu, 11,21 Gram Barang Bukti Diamankan
- Deteksi Dini Cegah Kamtib, Lapas Pekanbaru Intensifkan Razia Kamar Hunian
- Kapolda Riau Tegaskan Pentingnya Kesadaran Kolektif dalam Penyelamatan TNTN
- Satgas PKH Kembali Selamatkan 311 Hektar Lahan di TNTN, Masyarakat Serahkan Sukarela
- Sinergi TNI-Polri, Danramil dan Camat Sambangi Polsek Pekanbaru Kota Rayakan HUT Bhayangkara 2025
- Presiden Beri Penghargaan Bergengsi kepada Divisi Humas Polri dan Enam Satuan Kerja Lain
- Hari Bhayangkara ke-79 di Kediaman Gubernur Riau, Tampilkan Wajah Baru Polri yang Humanis dan Inklusif
- 95 Personel Polresta Pekanbaru Naik Pangkat, Kapolresta: Ini Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
Di Cekoki Miras, Gadis di Bawah Umur di Garap 4 Pemuda di Inhu
Keterangan Gambar : dua pelau RJ (23) dan JR (23) sudah tergolong dewasa
Fn-Indonesia.com. Inhu - Aparat kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Lirik, Polres Indragiri Hulu (Inhu), mengungkap kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap seorang gadis di bawah umur.
Empat pemuda yang masing-masing berinisial HS(17), RN (17), RJ(23), serta JR(23) berhasil diamankan dalam penangkapan terpisah pada Rabu (29/05/2024).
Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, melalui Penyidik Subseksi Penmas, Aiptu Misran, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah korban datang diantar oleh seorang laki-laki untuk melaporkan insiden pencabulan dan pemerkosaan yang dialaminya kepada pihak Polsek Lirik pada Senin (27/05/2024). Beberapa menit kemudian, orang tua korban juga tiba untuk melaporkan kejadian yang menimpa putrinya.
Baca Lainnya :
- Satnarkoba Polres Kampar Bekuk Pengedar Narkoba di Desa Koto Masjid0
- Satres Narkoba Polres Siak Ringkus Dua Pengedar Shabu dengan Barang Bukti 109,41 Gram0
- Kejar-kejaran Hingga Buron 5 Hari, Pelaku Tabrak Lari di Pekanbaru Diringkus0
- Tabrakan Maut Truk Molen vs Honda Brio di Pekanbaru0
- Sedang Asyik Nyabu, Petugas Gerebek Pelaku0
Atas laporan tersebut, Kapolsek Lirik segera menginstruksikan unit Reskrim untuk memburu para pelaku. Selang sehari, pada Selasa (28/05/2024), unit Reskrim mendapat informasi keberadaan salah seorang tersangka di sebuah warung pinggir Jalan Lintas Timur (Jalintim) di Desa Redang Seko. Tim kemudian berhasil mengamankan HS(17) tanpa perlawanan.
"Tim menuju rumah RN(17) dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan," ungkap Aiptu Misran pada Minggu (02/06/2024).
Selanjutnya, tim menuju Desa Ukui II dan berhasil mengamankan RJ(23) yang tengah tertidur pulas sekitar pukul 01.30 WIB. Ketiga tersangka digelandang ke Mapolsek Lirik untuk proses lebih lanjut.
"Di hadapan penyidik, para tersangka mengaku telah mencabuli dan memperkosa korban di semak-semak belukar atau kebun pinggir Jalintim Desa Redang Seko setelah korban dicekoki minuman keras hingga mabuk," jelas Aiptu Misran.
Dalam penyelidikan, terungkap bahwa ada satu orang lagi yang ikut memperkosa korban dengan modus ingin menyelamatkan atau membantu korban. Tim kemudian menangkap tersangka yang diketahui berinisial JR(23).
"Saat diinterogasi, tersangka JR mengakui ikut mencabuli dan memperkosa korban di TKP. Usai memperkosa korban, JR kemudian mengantarkan korban ke Mapolsek Lirik untuk membuat laporan," ungkap Aiptu Misran.
Saat ini, keempat tersangka telah diamankan di Mapolsek Lirik untuk mempertanggungjawabkan perbuatan biadab mereka.
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan seksual, terlebih jika korbannya adalah anak di bawah umur.