Satres Narkoba Polres Siak Ringkus Dua Pengedar Shabu dengan Barang Bukti 109,41 Gram

Satres Narkoba Polres Siak Ringkus Dua Pengedar Shabu dengan Barang Bukti 109,41 Gram

By FN INDONESIA 02 Jun 2024, 19:40:27 WIB Hukum
Satres Narkoba Polres Siak Ringkus Dua Pengedar Shabu dengan Barang Bukti 109,41 Gram

Keterangan Gambar : Barang bukti yang berhasil disita petugas


Fn-Indonesia.com. Siak - Satuan Reserse Narkoba Polres Siak berhasil menangkap dua orang pria diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Jalan Sudirman Gg. Mawar, RT. 006 RW. 002, Dusun Sejahtera, Kampung Benteng Hulu, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, pada Rabu (29/05/2024).

Kedua tersangkaberinisial KL (41) dan SP (28), diamankan dengan barang bukti 22 paket narkotika jenis shabu dengan berat kotor 109,41 gram.

Informasi penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi memerintahkan Tim Operasional untuk melakukan penyelidikan.

Baca Lainnya :

"Dari informasi yang didapat, kita langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut," terang Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi.Pada Sabtu(1/6/24)

Pada Rabu (29/05/2024) sekira pukul 05.30 WIB, personil Satres Narkoba Polres Siak yang dipimpin IPDA Nober M.J. Sinaga melakukan penangkapan di lokasi tersebut. Dalam operasi ini, mereka berhasil mengamankan terduga pelaku KL dan SP beserta barang bukti narkotika jenis shabu.

"Setelah dilakukan interogasi, KL dan SP mengaku bahwa narkotika jenis shabu tersebut milik mereka yang diperoleh dari seorang pria berinisial WAK yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO)," jelas AKP Riza.

Disebutkan juga bahwa tersangka KL sempat berusaha melarikan diri dengan cara melompat dari jendela, yang mengakibatkan salah satu kakinya cidera dan harus mendapatkan perawatan.

Selain barang bukti narkoba, petugas juga mengamankan telepon genggam dan barang lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

"Untuk tersangka sekarang sudah diamankan di Polres Siak. Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya di Kabupaten Siak, apabila ada yang melihat, mendengar, atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat. Bersama kita perangi narkoba," tutup AKP Riza.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment