Polsek Kandis Bekuk Dua Pengedar Shabu, 11,21 Gram Barang Bukti Diamankan

Polsek Kandis Bekuk Dua Pengedar Shabu, 11,21 Gram Barang Bukti Diamankan

By FN INDONESIA 03 Jul 2025, 14:24:04 WIB Hukum
Polsek Kandis Bekuk Dua Pengedar Shabu, 11,21 Gram Barang Bukti Diamankan

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa


FN Indonesia Kandis, Siak - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kandis kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Siak. Dua orang pria berinisial P (38) dan S (44) berhasil diamankan saat membawa narkotika jenis shabu dengan berat bruto 11,21 gram. 

Penangkapan dilakukan di Pos 1 Security Kebun Ujung Tanjung PT Ivomas Tunggal, Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, pada Rabu malam (2/7/2025) sekitar pukul 21.30 WIB. 


Baca Lainnya :

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, melalui Kapolsek Kandis Kompol Darmawan, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang sebuah mobil Toyota Kijang Inova warna biru dengan nomor polisi BM 1422 ZO yang dicurigai membawa narkotika. 

"Begitu informasi kami terima, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim AKP Putra Amor, beserta tim untuk melakukan penyelidikan cepat di lokasi," ucap Kompol Darmawan. 

Setelah melakukan pengintaian di sekitar lokasi, mobil yang dimaksud berhasil dihentikan dengan bantuan petugas keamanan perusahaan. Tim Reskrim kemudian melakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap dua pria yang berada di dalam mobil tersebut. 

Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu tas kecil berwarna hitam yang di dalamnya terdapat dua paket plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis shabu. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya. 

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A, yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Rencananya, shabu tersebut akan diedarkan di wilayah Kandis. 

"Tes urine terhadap kedua tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung narkotika," tambah Kompol Darmawan. 

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kandis untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah memburu pelaku berinisial A yang diduga sebagai pemasok utama. 

Kompol Darmawan menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan operasi pemberantasan narkoba di wilayahnya. 

"Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika di lingkungannya. Ini adalah tanggung jawab bersama," tutupnya. (***)





Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment