Dua Pengedar Sabu Masuk Perangkap Polisi

Dua Pengedar Sabu Masuk Perangkap Polisi

By FN INDONESIA 31 Mei 2024, 20:11:22 WIB Hukum
Dua Pengedar Sabu Masuk Perangkap Polisi

Keterangan Gambar : Kedua pelaku


Fn-Indonesia.com. Pekanbaru - Subdit 3 Diresnarkoba Polda Riau berhasil meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu saat hendak melakukan transaksi dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli (undercover buy) di Jalan Kubang Raya, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru, Riau, pada Jumat (24/05/2024) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Tersangka yang berinisial RA (27) dan AS (25) ditangkap dalam kondisi membawa barang haram. Dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket sedang dan 1 paket kecil sabu dengan berat kotor mencapai 154,7 gram.

Dirnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada seorang laki-laki yang bisa menyediakan narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti hal tersebut, Kasubdit 3 Dit Resnarkoba Polda Riau, AKBP Edi Munawar bersama timnya melakukan undercover buy dengan memesan 1 ons setengah sabu kepada tersangka dan sepakat bertransaksi di Jalan Kubang Raya.

Baca Lainnya :

"Sesampainya di TKP, datang 2 orang pelaku menggunakan Mobil Toyota Avanza warna Putih dengan Plat B 1520 WGY. Saat pelaku memperlihatkan barang bukti, anggota kita langsung meringkus kedua pelaku," ungkap Kombes Manang, Jumat (31/05/2024).

Dari dalam mobil para pelaku, petugas berhasil mengamankan 3 bungkus sedang sabu dengan berat total 154,7 gram. Saat diinterogasi, kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut milik mereka yang didapat dari seorang bandar yang masih diburu pihak kepolisian.

"Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti langsung digiring ke Kantor Dit Resnarkoba Polda Riau guna pengembangan lebih lanjut," kata Kombes Manang.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Penangkapan ini menunjukkan kesigapan petugas dalam menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba. Aksi "beli putaw" yang diharapkan oleh tersangka justru berakhir dengan jerat hukum atas kepemilikan barang haram tersebut.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment