- Sinergi TNI-Polri, Danramil dan Camat Sambangi Polsek Pekanbaru Kota Rayakan HUT Bhayangkara 2025
- Presiden Beri Penghargaan Bergengsi kepada Divisi Humas Polri dan Enam Satuan Kerja Lain
- Hari Bhayangkara ke-79 di Kediaman Gubernur Riau, Tampilkan Wajah Baru Polri yang Humanis dan Inklusif
- 95 Personel Polresta Pekanbaru Naik Pangkat, Kapolresta: Ini Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
- Dirgahayu Polri ke-79! PSMTI Riau: Polri Milik Rakyat, Teruslah Mengabdi untuk Negeri
- Polres Rokan Hilir Gelar Bhakti Sosial Pengadaan Fasilitas Air Bersih Sambut HUT Bhayangkara ke-79
- Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Batu Hampar Bersama Warga Tanam Jagung 2 Hektare
- 937 Personil Naik Pangkat, Kapolda Riau: Tekankan Pelayanan Tulus dan Integritas
- Gema Cinta Lingkungan dan Semangat Persatuan Warnai Festival Polisi Cilik Hari Bhayangkara ke-79 di GOR Tribuana
- Tri Prasetyo dan Denis Raih Juara 1 Bhayangkara Drag Bike 2025 Polda Riau
Dua Pengedar Sabu Masuk Perangkap Polisi

Keterangan Gambar : Kedua pelaku
Fn-Indonesia.com. Pekanbaru - Subdit 3
Diresnarkoba Polda Riau berhasil meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu saat
hendak melakukan transaksi dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli
(undercover buy) di Jalan Kubang Raya, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan
Binawidya, Kota Pekanbaru, Riau, pada Jumat (24/05/2024) malam sekitar pukul
22.00 WIB.
Tersangka yang berinisial RA (27) dan AS (25)
ditangkap dalam kondisi membawa barang haram. Dari tangan keduanya, petugas
berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket sedang dan 1 paket kecil sabu
dengan berat kotor mencapai 154,7 gram.
Dirnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti
menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang
menyebutkan ada seorang laki-laki yang bisa menyediakan narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kasubdit 3 Dit Resnarkoba Polda Riau, AKBP Edi
Munawar bersama timnya melakukan undercover buy dengan memesan 1 ons setengah
sabu kepada tersangka dan sepakat bertransaksi di Jalan Kubang Raya.
Baca Lainnya :
- Satresnarkoba Polres Rohul Ringkus Tiga Pria Pesta Sabu dan Ekstasi0
- Operasi Penyelamatan Buaya, Penyelundupan Satwa Dilindungi Digagalkan Polda Kepri0
- Respon Cepat Aduan Masyarakat, Jatanras Polda Riau Dapat Apresiasi Warga0
- Operasi Blue Light, Strategi Polisi Jaga Ketertiban dan Keamanan0
- Irjen Iqbal Hadiri Debat Hukum Restorative Justice Bersama Mahasiswa di Riau0
"Sesampainya di TKP, datang 2 orang pelaku
menggunakan Mobil Toyota Avanza warna Putih dengan Plat B 1520 WGY. Saat pelaku
memperlihatkan barang bukti, anggota kita langsung meringkus kedua
pelaku," ungkap Kombes Manang, Jumat (31/05/2024).
Dari dalam mobil para pelaku, petugas berhasil
mengamankan 3 bungkus sedang sabu dengan berat total 154,7 gram. Saat
diinterogasi, kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut milik
mereka yang didapat dari seorang bandar yang masih diburu pihak kepolisian.
"Selanjutnya kedua tersangka beserta barang
bukti langsung digiring ke Kantor Dit Resnarkoba Polda Riau guna pengembangan
lebih lanjut," kata Kombes Manang.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan
Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika
dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Penangkapan ini menunjukkan kesigapan petugas
dalam menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba. Aksi
"beli putaw" yang diharapkan oleh tersangka justru berakhir dengan
jerat hukum atas kepemilikan barang haram tersebut.