Satnarkoba Polres Kampar Bekuk Pengedar Narkoba di Desa Koto Masjid

Satnarkoba Polres Kampar Bekuk Pengedar Narkoba di Desa Koto Masjid

By FN INDONESIA 03 Jun 2024, 15:26:30 WIB Hukum
Satnarkoba Polres Kampar Bekuk Pengedar Narkoba di Desa Koto Masjid

Keterangan Gambar : terduga pelaku berinisial berinisial TE (30)


Fn-Indonesia.com. Kampar - Satuan Narkoba Polres Kampar berhasil menangkap seorang pelaku peredaran narkoba berinisial TE (30), warga Desa Koto Masjid, Kecamatan XIII Koto Kampar. Penangkapan terjadi di rumah tersangka pada Senin (20/5/2024) sekitar pukul 20.00 WIB. 

Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,61 gram yang dibungkus plastik bening, satu unit ponsel merek Oppo, timbangan digital, botol Mentos, botol Happydent, kaleng berwarna hitam, sebungkus plastik klip, 4 plastik klip, bong, dan kaca pirex. 

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi Pada Senin (3/6/24) mengatakan, "Benar, pelaku kita tangkap di rumahnya. Ini berkat laporan masyarakat yang sudah meresahkan." 

Baca Lainnya :

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar langsung bergerak cepat dan menangkap pelaku di kediamannya. 

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan 11 paket sabu di dalam kamar pelaku. 

“Delapan paket ditemukan di dalam kaleng hitam, satu paket di dalam botol Mentos berwarna biru, satu paket di dalam botol Happydent berwarna biru, dan satu paket lainnya ditemukan di atas lantai” sebutnya. 

Dalam pemeriksaan, tersangka TE mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang ia peroleh dari seseorang berinisial AM(DPO) di daerah Desa Kuok, Kecamatan Kuok. 

“Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut” pungkas Kasat




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment