3 Orang Pelaku C3 di Ringkus Polsek Binawidya

3 Orang Pelaku C3 di Ringkus Polsek Binawidya

By FN INDONESIA 03 Jun 2024, 15:47:20 WIB Hukum
3 Orang Pelaku C3 di Ringkus Polsek Binawidya

Keterangan Gambar : tersangka masing-masing berinisial SH (38), YD (51), dan JS (35)


Fn-Indonesia.com. Pekanbaru - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tampan atau Binawidya berhasil meringkus tiga komplotan pencuri spesialis C3 (Curanmor, Curat, dan Curas) yang kerap beraksi di wilayah hukum Polsek Binawidya Pekanbaru. Dalam penangkapan tersebut, petugas terpaksa menembak salah satu tersangka karena melawan dan berusaha melarikan diri.

Kapolsek Binawidya, Kompol Asep Rahmad, menjelaskan bahwa ketiga tersangka yang masing-masing berinisial SH (38), YD (51), dan JS (35) ditangkap di tiga lokasi berbeda pada Jumat (31/05/2024).

"Dimana tersangka SH yang merupakan otak pelaku, berhasil kita amankan saat berada di salah satu kos-kosan di Jalan Melati II Gang Masjid. Dalam penangkapan tersebut, tersangka SH terpaksa kita tembak lantaran melawan dan berusaha melarikan diri," ungkapnya, didampingi Kanit Reskrim IPTU Santo dan Panit Reskrim IPTU Hasriyal. Senin(3/6/24)

Baca Lainnya :

Sementara itu, tersangka YD berhasil diamankan di rumahnya di Jalan Karya, Rumah Petak III, Desa Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Sedangkan tersangka JS, yang merupakan penadah hasil curian, ditangkap di Jalan Suka Karya.

Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan dua sepeda motor curian serta berbagai macam senjata tajam dan alat yang digunakan untuk mencuri.

"Saat beraksi, kedua tersangka ini selalu membawa senjata tajam jenis golok. Apabila terancam, tersangka ini tidak segan-segan menganiaya korbannya," kata Kompol Asep.

Kapolsek menjelaskan bahwa tersangka SH dan YD sudah beraksi di empat tempat kejadian perkara (TKP) di sekitar wilayah hukum Polsek Binawidya, termasuk membongkar rumah anggota Polisi.

Aksi terakhir mereka terjadi di Jalan Naga Sakti, Kelurahan Bina Widya, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru, pada Sabtu (04/05/2024), di mana mereka berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy BM 4952 ABU milik korban.

"Semua hasil curian dijual tersangka kepada tersangka JS dengan harga bervariasi. Sementara uangnya mereka gunakan untuk membeli narkoba jenis sabu," ungkap Kompol Asep.

Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami di lokasi mana saja para pelaku ini beraksi, mengingat laporan yang diterima bahwa mereka sering beraksi di sekitar wilayah Kota Pekanbaru.

Atas perbuatannya, tersangka SH dan YD dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Sementara tersangka JS dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment