- Sinergi KPLP dan Ditresnarkoba Polda Riau Berhasil Cegah Peredaran Narkoba di Balik Lapas
- Polda Riau Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Sadis IRT di Kampar, Motif Uang Arisan dan Emas
- Melalui Program JALUR, Polres Inhu Berikan Pelayanan dan Bantuan ke Warga Bantaran Sungai Indragiri
- Bangga! Mahasiswa PCR Torehkan Prestasi di Ajang Pilmapres LLDIKTI Wilayah XVII 2025
- Polsek Kandis Bekuk Dua Pengedar Shabu, 11,21 Gram Barang Bukti Diamankan
- Deteksi Dini Cegah Kamtib, Lapas Pekanbaru Intensifkan Razia Kamar Hunian
- Kapolda Riau Tegaskan Pentingnya Kesadaran Kolektif dalam Penyelamatan TNTN
- Satgas PKH Kembali Selamatkan 311 Hektar Lahan di TNTN, Masyarakat Serahkan Sukarela
- Sinergi TNI-Polri, Danramil dan Camat Sambangi Polsek Pekanbaru Kota Rayakan HUT Bhayangkara 2025
- Presiden Beri Penghargaan Bergengsi kepada Divisi Humas Polri dan Enam Satuan Kerja Lain
Polsek Bukit Raya Amankan 2 Pengedar Narkoba, Timbangan dan Sabu-sabu Disita

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Tim Opsnal Polsek Bukit Raya menangkap dua orang tersangka pengedar narkoba, Jumat (2/8/2024). Kedua pelaku KAN (36) dan AFN (38) di tangkap di Jalan Handayani Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
"Dari pelaku kami menyita empat 3 (empat) paket plastik bening di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 16, 40 gram sabu-sabu dari tersangka AFN. Sedangkan dari KAN disita 0,23 gram sabu," kata Kapolsek Bukit Raya Kompol Syafnil, Senin (5/8/2024).
Baca Lainnya :
- Polda Riau Tangkap 485 Pengedar Narkoba pada Operasi Antik 2024, 20 Kg Sabu Disita0
- Pengaruh Narkoba dan Alkohol, Wanita Cantik Ini Seret Korban hingga 50 Meter0
- Belasan Hektar Lahan Gambut Milik Warga di Tapung Terbakar0
- Babak Baru Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau, Siap-siap Para Petinggi Diperiksa0
- Polsek Bukit Raya Tangkap Pelaku Curanmor di Marpoyan Damai0
Selain itu petugas juga menyita sebuah timbangan digital dan sejumlah plastik pembungkus sabu-sabu. "Peran tersangka KAN dan AFN sebagai penjual atau bandar," ungkap Syafnil.
Dijelaskan Syafnil, awalnya polisi menerima informasi dari salah satu masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pelaku akhirnya ditangkap saat berada di lokasi tersebut.
"Saat dilakukan penggeledahan, dari tersangka KAN ditemukan narkotika jenis sabu-sabu yang terbungkus top capucino diletakkan pelaku ditepi dekat jembatan. Saat dibuka ternyata ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket," ungkapnya.
Dari nyanyian KAN, Polisi akhirnya menangkap AFN di rumahnya di Sidomulyo Timur. Pelaku dijerat Pasal 114 dan 112 juncto Pasal 132 Undang undang RI No.35 Tahun 2009 dengan ancaman diatas 5 tahun.