- Sinergi KPLP dan Ditresnarkoba Polda Riau Berhasil Cegah Peredaran Narkoba di Balik Lapas
- Polda Riau Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Sadis IRT di Kampar, Motif Uang Arisan dan Emas
- Melalui Program JALUR, Polres Inhu Berikan Pelayanan dan Bantuan ke Warga Bantaran Sungai Indragiri
- Bangga! Mahasiswa PCR Torehkan Prestasi di Ajang Pilmapres LLDIKTI Wilayah XVII 2025
- Polsek Kandis Bekuk Dua Pengedar Shabu, 11,21 Gram Barang Bukti Diamankan
- Deteksi Dini Cegah Kamtib, Lapas Pekanbaru Intensifkan Razia Kamar Hunian
- Kapolda Riau Tegaskan Pentingnya Kesadaran Kolektif dalam Penyelamatan TNTN
- Satgas PKH Kembali Selamatkan 311 Hektar Lahan di TNTN, Masyarakat Serahkan Sukarela
- Sinergi TNI-Polri, Danramil dan Camat Sambangi Polsek Pekanbaru Kota Rayakan HUT Bhayangkara 2025
- Presiden Beri Penghargaan Bergengsi kepada Divisi Humas Polri dan Enam Satuan Kerja Lain
Polsek Bukit Raya Tangkap Pelaku Curanmor di Marpoyan Damai

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Tim Opsnal Polsek Bukit Raya menangkap seorang pria karena melakukan tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor milik Fikri Ahmad Sofyan (21 tahun), seorang karyawan swasta, Rabu (31/7/2024).
Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafi'i mengatakan, pelaku Alie Mustafa (26 tahun) telah mencuri motor jenis Honda Vario di depan sebuah toko di Jalan Kaharuddin Nasution, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Baca Lainnya :
- Tak Ada Alasan, Penyidikan Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau Tetap Lanjut0
- Kinerja Dinilai Baik, Polda Riau Terima Presisi Award dari Lemkapi0
- Pertamina Patra Niaga Salurkan 30.813 KL Avtur Selama Penerbangan Haji 20240
- Kapolsek Pekanbaru Kota Gelar Binrohtal Personel, Ini Tujuannya0
- Polda Riau Gelar Groundbreaking RS Bhayangkara Presisi hingga Resmikan 91 Media and Command Center0
"Pelaku bersama rekannya Joni berkeliling untuk mencari target sepeda motor yang akan dicuri. Tepat di Jalan Kaharudin Nasution pelaku berhasil melihat targetnya dan melakukan aksi pencurian tersebut dengan menggunakan kunci leter Y," kata Kompol Syafnil, Jumat (2/8/2024).
Kemudian, pelaku dan Joni berhasil membawa kabur motor korban dengan cara membuka paksa kontak menggunakan kunci leter Y. Tak terima motor nya dicuri, korban membuat laporan di Polsek Bukit Raya.
"Setelah melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Bukit Raya akhirnya berhasil menangkap pelaku dan dibawa ke kantor polisi guna penyidikan lebih lanjut," ucap Syafnil.
Pelaku Alie Mustafa dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 2 tahun penjara, sementara Joni masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).