Tak Ada Alasan, Penyidikan Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau Tetap Lanjut

Tak Ada Alasan, Penyidikan Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau Tetap Lanjut

By FN INDONESIA 02 Agu 2024, 10:51:57 WIB Hukum
Tak Ada Alasan, Penyidikan Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau Tetap Lanjut

Pekanbaru - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi membantah isu yang mengatakan bahwa proses peyelidikan kasus korupsi SPPD fiktif tahun 2020-2021 di Sekretariat DPRD Riau akan dihentikan lantaran Muflihun maju dalam Pemilihan Walikota (Pilwako) 2024 mendatang.

 

Kombes Nasriadi menegaskan bahwa proses penyelidikan kasus SPPD Fiktif di DPRD Riau akan terus berlanjut meski Sekretaris Dewan (Sekwan) Muflihun maju dalam Pilwako 2024 mendatang.

Baca Lainnya :


"Penyidikan masih berlanjut meski Muflihun maju dalam Pilwako mendatang, karna dari awal saya katakan bahwa kasus ini bukan politisisasi atau bukan permasalahan politik karna proses penyelidikannya sudah berjalan sejak satu tahun yang lalu," kata Kombes Nasriadi kepada wartawan usai acara Ground Breaking Pembangunan Gedung RS Bhayangkara Presisi, Kamis (01/08/2024) siang.


Nasriadi menambahkan, maju atau tidaknya Muflihun atau siapa pun yang berhubungan dengan kasus ini, itu hak mereka dan itu tidak jadi masalah, tapi ini murni penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi serta tidak ada unsur politik sedikit pun.


"Jadi saya tegaskan sekali lagi bahwa  proses penyelidikan perkara ini masih terus berlanjut, tidak ada SP3 atau tidak ada penghentian penyidikan semua masih berjalan," tegas Nasriadi.


Nasriadi juga menegaskan akan terus memeriksa siapa pun yang berkaitan dengan kasus ini baik itu masyarakat sipil, anggota Dewan, wakil ketua atau pun Ketua Dewan akan diperiksa sepanjang ada kaitannya dengan kasus ini.


"Namun yang saya harapkan kepada saudara Uun untuk kooperatif karena ini azas praduga tak bersalah artinya kita belum menetapkan tersangka, kita hanya ingin membongkar siapa yang bersalah dalam hal ini, semua saksi-saksi yang kita panggil datang, cuma Uun saja yang dipanggil kemaren tidak datang dengan alasan ada keperluan keluarga mendesak, meski begitu kita tetap beri toleransi, namun apabila panggilan kedua yang bersangkutan tidak datang terpaksa kita lakukan upaya paksa," kata Kombes Nasriadi.  


Seperti diketahui sebelumnya, Beredar informasi bahwa penyidikan kasus dugaan SPPD fiktif di Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Riau sudah dihentikan oleh pihak Polda Riau (SP3).


Hal ini dibantah keras oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau, Kombes Nasriadi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (26/07/2024) siang.


“Siapa bilang, hoax itu,” kata Kombes Nasriadi saat dikonfirmasi wartawan melalui telp selulernya.


Sebelumnya, Polda Riau juga telah meningkatkan status penyelidikan kasus SPPD fiktif tahun 2020-2021 di Sekretariat DPRD Riau ke penyidikan.


Penyidik juga sudah memeriksa saksi yang berkaitan dengan kasus ini, terakhir penyidik memanggil Mantan Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun atau yang biasa dipanggil Bang Uun selaku Sekretaris Dewan, namun yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau, Selasa (30/7/2024).


Surat pemanggilan telah dilayangkan kepada Muflihun, namun yang bersangkutan tidak bisa hadir dengan alasan urusan keluarga yang mendesak.


Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi menegaskan, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan ke dua pada hari ini, Rabu (31/07/2024).


“Penyidik mengirimkan surat panggilan kedua hari ini untuk saudara Muflihun untuk dapat hadir pada hari Senin 5 agustus 2024 di ruang pemeriksaan Ditkrimsus Polda Riau. Bila pada saat panggilan kedua tidak dapat memenuhi panggilan, maka akan dilakukan upaya paksa dengan mengeluarkan surat perintah membawa,” tegas Kombes Nasriadi. 


Dijelaskan Kombes Nasriadi, kasus SPPD fiktif ini pihaknya telah memeriksa total 128 saksi di Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Riau. Sebanyak 102 saksi diperiksa pada saat penyelidikan dan 26 saksi diperiksa saat proses penyidikan.


“Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan dan kemungkinan pemeriksaan terhadap saksi terus bertambah. Pejabat yang telah diperiksa adalah Kaharudin, PA Sekwan 2019 hingga Maret 2020. 2 orang kuasa pengguna anggaran (KPA), 12 PPTK, 5 orang dari PPATK, 3 honorer, Kasubag Perjalan Dinas, Bendahara pengeluaran hingga Kasubbag Verifikasi,” bebernya.


Kata dia, data sementara yang berhasil di kumpulkan dari hasil pemeriksaan kasus ini terdapat 304 SPJ awal. Namun, saat kasus ditingkatkan ke penyidikan, jumlah SPJ Perjalanan Dinas tahun anggaran 2020 dan 2021 meningkat menjadi 12.604 SPPD fiktif.


Kemudian, dari tiket yang sudah terverifikasi pada maskapai Lion Group saat penyelidikan berjumlah 304 tiket. Setalah kasus naik penyidikan, ternyata bertambah menjadi 35.836 tiket. “Hal ini terindikasi fiktif, sehinga Ditreskrimsus Polda Riau akan melakukan verifikasi kembali ke pihak maskapai terkait,” pungkasnya.


Sebelumnya, Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau meningkatkan status penyelidikan kasus SPPD fiktif tahun 2020-2021 di Sekretariat DPRD Riau ke penyidikan.


“Setelah rangkaian penyelidikan tersebut, kita melakukan gelar perkara yang dihadiri pihak eksternal. Semua menyatakan sudah lengkap dan sudah layak untuk dinaikkan ke proses penyidikan,” kata Kombes Nasriadi, Selasa (16/07/2024).(***) 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment