24 Perusahaan Perkebunan di Riau Tak Punya HGU

24 Perusahaan Perkebunan di Riau Tak Punya HGU

By FN INDONESIA 01 Agu 2024, 10:37:32 WIB Daerah
24 Perusahaan Perkebunan di Riau Tak Punya HGU

Pekanbaru - Sebanyak 24 perusahaan perkebunan di Provinsi Riau hingga saat ini belum memiliki hak guna usaha (HGU). Hal ini diungkapkan oleh Kosub Penetapan Hak dan Pendaftaran Bidang 2 Kanwil BPN Riau, Yeni Veranika. 


"Ada dari data kita itu yang belum sama sekali belum mengajukan permohonan pengukuran maupun HGU ada sekitar 24 perusahan," kata Yeni, Rabu (31/7/2024). 

Baca Lainnya :


Berdasarkan hasil validasi dari BPN beberapa waktu lalu, terdapat 126 perusahaan yang lagi berproses ataupun belum melakukan pengurusan HGU. Namun, dari jumlah itu, setelah diverifikasi,  telah ada yang diterbitkan HGU nya, IUP untuk pengolahan maupun izin pabrik berupa HGB. 


"Data secara valid bisa diminta dari Dinas Perkebunan. Yang sudah mengajukan ke kita, ada yang kita surati, ada kita kembalikan,  dan sudah mengajukan peta bidang juga sekitar 17 perusahaan, " kata dia. 


Sebelumnya, puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil Rokan Hilir (Almasri) menggelar aksi semen kaki di depan Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau, Rabu Rabu pagi.


Aksi ini dilakukan karena masyarakat menuntut PT Salim Ivomas Pratama (SIMP) merealisasikan janji pembangunan 20 persen kebun plasma dari luas lahan yang dimiliki perusahaan. Masyarakat juga mendesak Kanwil BPN Riau menolak perpanjangan HGU yang diajukan oleh PT Salim Ivomas Pratama (SIMP). 


"Kami datang ke BPN itu karena ada surat balasan kepada kami pada 20 Juni 2024 lalu yang menyebutkan PT SIMP telah melampirkan persyaratan HGU mengenai fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar. Namun kami mendapat bukti bahwa Bupati Rokan Hilir dan dinas yang membidangi ternyata belum ada SK CPCL (calon petani calon lokasi) sebagai salah satu bukti," kata Indra. 


Menurut Indra, SK CPCL yang dilampirkan oleh perusahaan tersebut hanya SK CPCL PSR BPD PKS yang berbeda dengan tuloksinya dengan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat itu sendiri. 


"Kami datang untuk memastikan apa yang dilampirkan PT SIMP itu telah benar atau tidak. Ternyata bahwa semua itu hal yang bersifat dugaannya manipulatif. Maka dari pada itu kami menolak seluruh proses perpanjangan HGU PT SIMP apabila hak masyarakat untuk mendapatkan plasma 20 persen minimum yang akan ditunaikan untuk masyarakat belum terpenuhi," pungkasnya. (dpn) 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment