- Polres Siak Bongkar Sindikat Penipuan Madu Palsu, Empat Pria Asal Aceh Diamankan
- Polres Siak Gelar Patroli Blue Light dan Pengamanan Objek Vital di Kecamatan Dayun
- Polsek Tualang Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
- Sinergi KPLP dan Ditresnarkoba Polda Riau Berhasil Cegah Peredaran Narkoba di Balik Lapas
- Polda Riau Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Sadis IRT di Kampar, Motif Uang Arisan dan Emas
- Melalui Program JALUR, Polres Inhu Berikan Pelayanan dan Bantuan ke Warga Bantaran Sungai Indragiri
- Bangga! Mahasiswa PCR Torehkan Prestasi di Ajang Pilmapres LLDIKTI Wilayah XVII 2025
- Polsek Kandis Bekuk Dua Pengedar Shabu, 11,21 Gram Barang Bukti Diamankan
- Deteksi Dini Cegah Kamtib, Lapas Pekanbaru Intensifkan Razia Kamar Hunian
- Kapolda Riau Tegaskan Pentingnya Kesadaran Kolektif dalam Penyelamatan TNTN
Penyidikan SPP Fiktif, Bang Uun Mangkir Dipanggil Krimsus Polda Riau

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Mantan Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun (Bang Uun) mangkir dari panggilan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau, Selasa (30/7/2024). Surat pemanggilan telah dilayangkan kepada Muflihun, namun yang bersangkutan tidak bisa hadir dengan alasan urusan keluarga yang mendesak.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi menegaskan, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan ke dua pada hari ini, Rabu (31/7/2024).
"Penyidik mengirimkan surat panggilan kedua hari ini untuk saudara Muflihun untuk dapat hadir pada hari Senin 5 agustus 2024 di ruang pemeriksaan Ditkrimsus Polda Riau. Bila pada saat panggilan kedua tidak dapat memenuhi panggilan, maka akan dilakukan upaya paksa dengan mengeluarkan surat perintah membawa," tegas Kombes Nasriadi, Rabu (31/7/2024).
Baca Lainnya :
- Terpidana Pembakar Lahan di Pelalawan Ditangkap Usai 9 Tahun Buron0
- Kompol Herman Pelani Hadiri Keberangkatan Jemaah Umroh di Sumahilang0
- Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Pasok 21.000 Metanol di Dumai0
- Baru Dilantik, Kompol Herman Pelani Temui Masyarakat Kota Tinggi0
- Konflik Kebun Sawit di Siak, Dirjenbun Ternyata Setujui Pengurangan Lahan PT DSI0
Dijelaskan Nasriadi, kasus SPPD fiktif ini pihaknya telah memeriksa total 128 saksi di Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Riau. Sebanyak 102 saksi diperiksa pada saat penyelidikan dan 26 saksi diperiksa saat proses penyidikan.
"Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan dan kemungkinan pemeriksaan terhadap saksi terus bertambah. Pejabat yang telah diperiksa adalah Kaharudin, PA Sekwan 2019 hingga Maret 2020. 2 orang kuasa pengguna anggaran (KPA), 12 PPTK, 5 orang dari PPATK, 3 honorer, Kasubag Perjalan Dinas, Bendahara pengeluaran hingga Kasubbag Verifikasi," bebernya.
Kata dia, data sementara yang berhasil di kumpulkan dari hasil pemeriksaan kasus ini terdapat 304 SPJ awal. Namun, saat kasus ditingkatkan ke penyidikan, jumlah SPJ Perjalanan Dinas tahun anggaran 2020 dan 2021 meningkat menjadi 12.604 SPPD fiktif.
Kemudian, dari tiket yang sudah terverifikasi pada maskapai Lion Group saat penyelidikan berjumlah 304 tiket. Setalah kasus naik penyidikan, ternyata bertambah menjadi 35.836 tiket. "Hal ini terindikasi fiktif, sehingga Ditreskrimsus Polda Riau akan melakukan verifikasi kembali ke pihak maskapai terkait," pungkasnya.
Sebelumnya, Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau meningkatkan status penyelidikan kasus SPPD fiktif tahun 2020-2021 di Sekretariat DPRD Riau ke penyidikan.
"Setelah rangkaian penyelidikan tersebut, kita melakukan gelar perkara yang dihadiri pihak eksternal. Semua menyatakan sudah lengkap dan sudah layak untuk dinaikkan ke proses penyidikan," kata Kombes Nasriadi, Selasa (16/7/2024).(***)