- Sinergi KPLP dan Ditresnarkoba Polda Riau Berhasil Cegah Peredaran Narkoba di Balik Lapas
- Polda Riau Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Sadis IRT di Kampar, Motif Uang Arisan dan Emas
- Melalui Program JALUR, Polres Inhu Berikan Pelayanan dan Bantuan ke Warga Bantaran Sungai Indragiri
- Bangga! Mahasiswa PCR Torehkan Prestasi di Ajang Pilmapres LLDIKTI Wilayah XVII 2025
- Polsek Kandis Bekuk Dua Pengedar Shabu, 11,21 Gram Barang Bukti Diamankan
- Deteksi Dini Cegah Kamtib, Lapas Pekanbaru Intensifkan Razia Kamar Hunian
- Kapolda Riau Tegaskan Pentingnya Kesadaran Kolektif dalam Penyelamatan TNTN
- Satgas PKH Kembali Selamatkan 311 Hektar Lahan di TNTN, Masyarakat Serahkan Sukarela
- Sinergi TNI-Polri, Danramil dan Camat Sambangi Polsek Pekanbaru Kota Rayakan HUT Bhayangkara 2025
- Presiden Beri Penghargaan Bergengsi kepada Divisi Humas Polri dan Enam Satuan Kerja Lain
Babak Baru Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau, Siap-siap Para Petinggi Diperiksa

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau menemukan ribuan tiket SPPD Fiktif di Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Riau. Seluruh SPPD Fiktif itu terjadi dalam rentang waktu tahun 2020-2021 lalu.
Untuk itu, Ditkrimsus Polda Riau akan memanggil mantan Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun yang kala itu menjabat sebagai Sekwan di DPRD Riau. Muflihun rencananya akan dimintai keterangan pada Senin (5/8/2024) esok.
Baca Lainnya :
- Polsek Bukit Raya Tangkap Pelaku Curanmor di Marpoyan Damai0
- Tak Ada Alasan, Penyidikan Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau Tetap Lanjut0
- Kinerja Dinilai Baik, Polda Riau Terima Presisi Award dari Lemkapi0
- Pertamina Patra Niaga Salurkan 30.813 KL Avtur Selama Penerbangan Haji 20240
- Kapolsek Pekanbaru Kota Gelar Binrohtal Personel, Ini Tujuannya0
Pemanggilan Pj Wali Kota Pekanbaru dua periode ini merupakan yang kedua kalinya setelah dia mangkir pada pemanggilan pertama Selasa (30/7/2024) lalu semenjak kasus SPPD fiktif ini statusnya ditingkatkan ke penyidikan.
Sebelumnya Muflihun juga pernah dipanggil pada Senin (1/7/2024) lalu. Dia menjalani pemeriksaan selama 10 jam bersama penyidik Ditkrimsus Polda Riau, di lantai 2 gedung Dittahti.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi kepada media, Kamis (1/8/2024) menjelaskan, Muflihun yang saat ini kembali menjabat sebagai Sekretaris Dewan di DPRD Riau akan dimintai keterangan seputar temuan puluhan ribu tiket SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau.
"Yang bersangkutan saudara Uun (Muflihun) telah kita panggil sebagai saksi pada 30 Juli 2024 kemarin. Tapi yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan khusus. Kita telah menerbitkan kembali surat panggilan kedua untuk akan datang pada Senin 5 Agustus pekan depan. Diharapkan saudara Uun kooperatif untuk datang ke tempat kita dipanggil sebagai saksi untuk memberikan keterangannya," ungkap Kombes Nasriadi.
Jika Muflihun mangkir juga, kata Nasriadi, pihaknya akan dilakukan upaya paksa dengan mengeluarkan surat perintah membawa. "Apabila yang bersangkutan dua kali tidak datang, kita akan melakukan penjemputan atau membawa paksa saksi yang tidak memenuhi panggilan dari penyidik," tegasnya.
Sejauh ini, kata dia, Ditreskrimsus Polda Riau telah meminta keterangan dan memeriksa sebanyak 128 saksi dalam kasus SPPD Fiktif tersebut. Sebanyak 102 saksi diperiksa pada saat penyelidikan dan 26 saksi diperiksa saat proses penyidikan oleh Subdit Tipikor. Pejabat yang telah diperiksa adalah Kaharudin, PA Sekwan 2019 hingga Maret 2020. 2 orang kuasa pengguna anggaran (KPA), 12 PPTK, 5 orang dari PPATK, 3 honorer, Kasubag Perjalan Dinas, Bendahara pengeluaran hingga Kasubbag Verifikasi.
"Semua yang kita periksa mereka mengakui ada tanda tangan, surat-surat yang dipalsukan pada pengambilan dana perjalanan itu tanpa prosedur yang tepat. Itu masih kita selidiki siapa yang menggunakan dana tersebut kemudian dialirkan kemana. Kemudian kita dapatkan THL-THL yang disuruh oleh Sekwan pada saat itu untuk membuat rekening dan sebagainya," ungkapnya.
Soal pemanggilan anggota DPRD terkait kasus ini, Nasriadi menyebut tidak menutup kemungkinan akan hal itu. Karena semua pihak yang terlibat di dalam kasus SPPD fiktif ini akan dipanggil untuk diperiksa dan dimintai keterangan.
"Kita akan melakukan seluruh pemanggilan terhadap orang-orang yang berhubungan dengan perkara indikasi korupsi ini. Apabila nanti di dapatkan ada pemanggilan atau pertanggungjawaban atau meminta keterangan saksi untuk mengungkap, mengurai dan memberi terang perkara ini siapapun akan kita panggil. Yang berhubungan dengan dewannya atau berhubungan sama dewannya semua akan kita panggil. Artinya siapapun baik itu dia masyarakat, pegawai Sekwan, atau nanti ada anggota dewan kita akan lakukan pemanggilan dan akan meminta keterangan, yang berhubungan terkait perkara ini," tegasnya.
Nasriadi membantah bahwa kasus ini syarat muatan politik karena Muflihun yang saat ini digadang-gadang bakal calon kuat Wali Kota Pekanbaru dalam Pilkada tahun ini.
"Saya katakan dari awal, ini bukan politisasi, karena proses penyelidikannya sudah berjalan dari tahun kemarin. Mau dia maju, itu hak nya, silahkan, tak masalah. Bukan masalah politik, tapi ini betul-betul pure penegakan hukum terhadap kasus tindak pidana korupsi. Jadi perkaranya sampai detik ini tidak ada SP3 atau tidak ada penghentian penyidikan. Semua masih berlanjut, masih jalan," katanya.
Dijelaskan Nasriadi, tiket yang sudah terverifikasi pada maskapai Lion Group saat penyelidikan berjumlah 304 tiket.
"Setalah kasus naik penyidikan, ternyata bertambah menjadi 35.836 tiket. Hal ini terindikasi fiktif, sehingga Ditreskrimsus Polda Riau akan melakukan verifikasi kembali ke pihak maskapai terkait," kata Nasriadi.
Data sementara yang berhasil di kumpulkan dari hasil pemeriksaan kasus ini terdapat 304 SPJ (surat pertanggungjawaban) awal. Namun, saat kasus ditingkatkan ke penyidikan, jumlah SPJ Perjalanan Dinas tahun anggaran 2020 dan 2021 meningkat menjadi 12.604 SPPD fiktif.(***)