PH Korban Penyiksaan Daycare Serahkan Berkas Tambahan ke Polresta Pekanbaru

PH Korban Penyiksaan Daycare Serahkan Berkas Tambahan ke Polresta Pekanbaru

By FN INDONESIA 13 Agu 2024, 06:53:48 WIB Hukum
PH Korban Penyiksaan Daycare Serahkan Berkas Tambahan ke Polresta Pekanbaru

Pekanbaru, FNIndonesia.com- Penasehat Hukum korban dugaan penganiayaan di Early Steps Daycare, HM Taufik mengungkapkan, perkara yang dilaporkan oleh kliennya ke Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polresta Pekanbaru sudah mulai menemui titik terang. 

Taufik mengatakan, pihaknya telah mendatangi Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polresta Pekanbaru pada Senin (12/8/2024) pagi. Tujuannya untuk mempertanyakan perkembangan penyidikan kasus yang dilaporkan kliennya. 

"Kami berkoordinasi dan mengantar kelengkapan berkas atas perkara yang sedang kita tangani. Dari PPA tadi kami sudah dapat gambaran bahwa perkara ini sudah mulai diserahkan ke jaksa SPDP-nya. Harapan kami perkara ini dapat terang benderang dan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," ujar HM Taufik. 

Baca Lainnya :

Taufik juga mengapresiasi kinerja Polresta Pekanbaru yang telah menetapkan dan menahan dua orang tersangka yakni WF (34) pemilik Early Steps Daycare dan seorang pengasuh inisial DM (25).

Dibeberkan Taufik, kondisi anak kliennya F saat ini berdasarkan keterangan dari psikolog sedang mengalami trauma berat. "Anak ini masih trauma, takut dengan suara-suara, bentakan-bentakan. Apabila melewati lokasi kejadian, dia menangis dan histeris," kata dia. 

Kepada penegak hukum Taufik berharap agar kasus ini dapat diselesaikan sebaik mungkin, pelaku dapat dihukum sesuai kesalahannya. Agar ke depan kasus-kasus seperti ini tidak terjadi kasus-kasus seperti ini. Karena sungguh kita sayangkan, seharunya tepat penitipan anak merupakan tempat yang aman bagi mereka. 

"Kita berharap semua pihak termasuk Dinas Pendidikan akan lebih berhati-hati terhadap lembaga-lembaga seperti ini agar hal ini tidak terjadi lagi," tuturnya. 

Soal bantahan terkait korban dilakban oleh pemilik dan pengasuh di Early Stpes Daycare, Taufik menyebut hal itu tidak berdasar. 

"Itu hak mereka (membantah, red), tapi berdasarkan keterangan orang tua korban, saksi-saksi, itu memang dilakban seperti di video yang kita lihat. Mulut dilakban,  menurut keterangannya seperi itu, (dilakban) setiap hari dari pagi sampai sore," pungkasnya. 

Diketahui, Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polresta Pekanbaru, telah menahan dua tersangka yang merupakan pemilik dan pengasuh Early Steps Daycare. 

Keduanya yakni WF (34) yang merupakan pemilik Early Steps Daycare dan seorang pengasuh inisial DM (25). DM dan WF dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (***) 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment