Dua Pelaku Pencurian Kabel Listrik Diringkus Polisi

Dua Pelaku Pencurian Kabel Listrik Diringkus Polisi

By FN INDONESIA 12 Agu 2024, 17:10:26 WIB Hukum
Dua Pelaku Pencurian Kabel Listrik Diringkus Polisi

Pekanbaeu, FNIndonesia.com - Curi kabel listrik, Tim Opsnal Polsek Binawdiya meringkus dua orang mantan teknisi PLN di Pekanbaru.

Dalam melancarkan aksinya, kedua pelaku menggunakan tanda pengenal dari PLN, seolah-olah sedang melakukan perbaikan listri di Jalan Flamboyan, Pekanbaru.

Kedua tersangka inisial VA dan DA telah  beraksi sebanyak tiga kali di lokasi berbeda. Kejadian berawal saat warga melihat kedua pelaku dengan menggunakan atribut PLN, warga tersebut mengira kedua pelaku hendak melakukan perbaikan gardu. 

Baca Lainnya :

Namun, saat dilihat gerak-gerik pelaku mencurigakan dan terlihat memotong kabel listrik.

“Saat saksi bertanya kepada pelaku, ‘Maling ya bang?’ Tersangka spontan menjawab ‘Iya maling’ kemudian saksi berteriak memanggil warga sekitar untuk menangkap pelaku,” ujar Wakapolsek Binawidya, AKP Razali, Senin, 12 Agustus 2024.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Binawidya, Iptu Santo mengatakan, dari hasil pemeriksaan kedua tersangka telah beraksi sebanyak tiga kali di Pekanbaru dan Kampar.

“Pelaku berkasi di Jalan Soebrantas, Jalan Flamboyan dan di Kampar, uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk foya-foya dan bermain judi online,” ujarnya.

Iptu Santo menyebut, keduanya pernah bekerja sebagai karyawan kontrak di PLN. “Pelaku ini pernah bekerja di PLN tahun 2019,” sebut Kanit.


Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment