- Sinergi KPLP dan Ditresnarkoba Polda Riau Berhasil Cegah Peredaran Narkoba di Balik Lapas
- Polda Riau Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Sadis IRT di Kampar, Motif Uang Arisan dan Emas
- Melalui Program JALUR, Polres Inhu Berikan Pelayanan dan Bantuan ke Warga Bantaran Sungai Indragiri
- Bangga! Mahasiswa PCR Torehkan Prestasi di Ajang Pilmapres LLDIKTI Wilayah XVII 2025
- Polsek Kandis Bekuk Dua Pengedar Shabu, 11,21 Gram Barang Bukti Diamankan
- Deteksi Dini Cegah Kamtib, Lapas Pekanbaru Intensifkan Razia Kamar Hunian
- Kapolda Riau Tegaskan Pentingnya Kesadaran Kolektif dalam Penyelamatan TNTN
- Satgas PKH Kembali Selamatkan 311 Hektar Lahan di TNTN, Masyarakat Serahkan Sukarela
- Sinergi TNI-Polri, Danramil dan Camat Sambangi Polsek Pekanbaru Kota Rayakan HUT Bhayangkara 2025
- Presiden Beri Penghargaan Bergengsi kepada Divisi Humas Polri dan Enam Satuan Kerja Lain
Pasangan Kumpul Kebo Diringkus, Sabu-sabu dan Uang Tunai Disita

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Polisi menangkap pasangan kumpul kebo di Jalan Sembilang Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, Riau, Kamis (8/8/2024).
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti mengatakan, WA (34) dan JYP (24). Dari kedua pelaku disita barang bukti kurang lebih 24 gram sabu-sabu dan sejumlah uang tunai.
Baca Lainnya :
- Petani Sawit 3 Kecamatan di Siak Desak Realisasi Pengurangan Lahan PT DSI0
- PT Ivo Mas Tunggal Bantah Sekuriti Aniaya Warga Sakai0
- RSF Fasilitasi Kelompok Tani Hutan Studi Banding, Dorong Inovasi Eduwisata Bakau Dumai0
- Orang Tua Korban Daycare di Pekanbaru Mengeluh Anaknya Masih Trauma0
- Jaga Kamtibmas, Kompol Herman Kunjungi Warga Simpang Empat 0
"Kedua palaku ditangkap di sebuah rumah. Mefeka mengaku telah 6 bulan yang lalu mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Penjualan dalamnsehariencapaikmaet Rp2 juta. Barang haram itu mereka dapatkan dari seseorang inisial R," kata Manang, Sabtu (10/8/2024).
Kedua pelaku kini telah ditahan dan dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman diatas 5 tahun.(***)