Pasangan Kumpul Kebo Diringkus, Sabu-sabu dan Uang Tunai Disita

Pasangan Kumpul Kebo Diringkus, Sabu-sabu dan Uang Tunai Disita

By FN INDONESIA 10 Agu 2024, 11:58:01 WIB Hukum
Pasangan Kumpul Kebo Diringkus, Sabu-sabu dan Uang Tunai Disita

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Polisi menangkap pasangan kumpul kebo di Jalan Sembilang Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, Riau, Kamis (8/8/2024).


Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti mengatakan, WA (34) dan JYP (24). Dari kedua pelaku disita barang bukti kurang lebih 24 gram sabu-sabu dan sejumlah uang tunai. 

Baca Lainnya :


"Kedua palaku ditangkap di sebuah rumah. Mefeka mengaku telah 6 bulan yang lalu mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Penjualan dalamnsehariencapaikmaet Rp2 juta. Barang haram itu mereka dapatkan dari seseorang inisial R," kata Manang, Sabtu (10/8/2024). 


Kedua pelaku kini telah ditahan dan dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman diatas 5 tahun.(***) 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment