- Desak Pembatalan Sertifikat PT HM Sampoerna, Kuasa Hukum Masrul: BPN Pekanbaru Langgar Aturan!
- Geruduk Kantor BPN Pekanbaru, Massa Desak Usut Dugaan Gratifikasi dan Mafia Tanah
- Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV 2025 di Batu Hampar Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
- Polda Riau Tanggapi Insiden Anarkis Saat Penertiban PETI di Kuantan Singingi, Pelaku Segera Diproses Hukum
- Kapolres Kampar Tanamkan Nilai Cinta Lingkungan Sejak Dini Lewat Program Green Policing di TK Pertiwi
- BNNP Riau Ungkap Empat Kasus Narkotika, Sita 6,1 Kg Sabu dan 970 Butir Ekstasi
- Mobil Xpander Hilang Kendali, Tabrak Brio dan Pohon di Dekat Taman Labuay Pekanbaru
- Polsek Batu Hampar Sosialisasikan Green Policing, Ajak Siswa TK Cinta Lingkungan Sejak Dini
- Pastikan Disiplin Anggota, Kapolres Kampar Lakukan Inspeksi Mendadak Senpi Dinas
- Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau Gulung Sindikat Narkoba, Sita 923 Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu
Pasangan Kumpul Kebo Diringkus, Sabu-sabu dan Uang Tunai Disita

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Polisi menangkap pasangan kumpul kebo di Jalan Sembilang Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, Riau, Kamis (8/8/2024).
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti mengatakan, WA (34) dan JYP (24). Dari kedua pelaku disita barang bukti kurang lebih 24 gram sabu-sabu dan sejumlah uang tunai.
Baca Lainnya :
- Petani Sawit 3 Kecamatan di Siak Desak Realisasi Pengurangan Lahan PT DSI0
- PT Ivo Mas Tunggal Bantah Sekuriti Aniaya Warga Sakai0
- RSF Fasilitasi Kelompok Tani Hutan Studi Banding, Dorong Inovasi Eduwisata Bakau Dumai0
- Orang Tua Korban Daycare di Pekanbaru Mengeluh Anaknya Masih Trauma0
- Jaga Kamtibmas, Kompol Herman Kunjungi Warga Simpang Empat 0
"Kedua palaku ditangkap di sebuah rumah. Mefeka mengaku telah 6 bulan yang lalu mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Penjualan dalamnsehariencapaikmaet Rp2 juta. Barang haram itu mereka dapatkan dari seseorang inisial R," kata Manang, Sabtu (10/8/2024).
Kedua pelaku kini telah ditahan dan dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman diatas 5 tahun.(***)