Geruduk Kantor BPN Pekanbaru, Massa Desak Usut Dugaan Gratifikasi dan Mafia Tanah

Geruduk Kantor BPN Pekanbaru, Massa Desak Usut Dugaan Gratifikasi dan Mafia Tanah

By FN INDONESIA 08 Okt 2025, 13:26:13 WIB Daerah
Geruduk Kantor BPN Pekanbaru, Massa Desak Usut Dugaan Gratifikasi dan Mafia Tanah

Keterangan Gambar : Foto : fn Indonesia


FN Indonesia Pekanbaru — Ratusan masyarakat Kota Pekanbaru menggelar aksi demonstrasi di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru pada Rabu pagi, 8 Oktober 2025.

Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap dugaan praktik gratifikasi serta keterlibatan mafia tanah yang diduga terjadi di lingkungan BPN Kota Pekanbaru. 


Baca Lainnya :

Perwakilan keluarga H. Masrul, Hendra Zainal, bersama Kuasa Hukumnya, Tumpal Hamonangan Lumban Tobing, menyampaikan bahwa aksi tersebut juga menyoroti dugaan penyimpangan dalam Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 54/PK/TUN/2025, yang dianggap cacat formil dan terindikasi adanya suap serta gratifikasi. 

Menurut Hendra, perkara tersebut bermula dari Perkara Nomor 13/G/2024/PTUN.PBR tertanggal 13 Agustus 2024, yang kemudian berlanjut ke Putusan Nomor 136/B/2024/PT.TUN.MDN pada 11 Desember 2024, hingga akhirnya keluar Putusan PK Nomor 54/PK/TUN/2025 pada 21 Juli 2025. 

Namun, pihaknya menilai proses peninjauan kembali tersebut melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang telah diubah melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 24/PUU-XXII/2024.


Dalam putusan MK tersebut ditegaskan bahwa badan atau pejabat Tata Usaha Negara tidak dapat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. 

“Seharusnya Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru menolak permohonan PK yang diajukan oleh Kepala Kantor BPN Kota Pekanbaru. Namun faktanya, PK tersebut tetap diterima dan diproses,” tutur Hendra Zainal. 

Kuasa hukum H. Masrul menilai, tindakan tersebut mengindikasikan adanya dugaan suap dan gratifikasi kepada pihak pengadilan yang menangani perkara.

Mereka mencontohkan kasus serupa di PTUN Surabaya, di mana pengajuan PK oleh pejabat TUN ditolak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

Tumpal Hamonangan menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat (final and binding), sehingga seluruh pihak, termasuk pengadilan, wajib mematuhinya. 


“Ketua PTUN Pekanbaru dan majelis hakim seharusnya tunduk pada putusan MK. Fakta bahwa mereka tetap memproses PK ini menunjukkan adanya kejanggalan yang harus diusut,” tegas Tumpal. 

Dalam aksi tersebut, perwakilan BPN Pekanbaru sempat menemui massa untuk mendengarkan aspirasi yang disampaikan.

Massa meminta agar oknum BPN yang diduga terlibat segera ditindak tegas. Meski perwakilan BPN hanya memberikan jawaban normatif, massa mendesak agar dalam waktu dua hari ke depan ada tindak lanjut konkret terhadap tuntutan mereka. 


Selain menggelar demonstrasi, pihak keluarga H. Masrul dan kuasa hukumnya telah menempuh sejumlah langkah hukum, di antaranya: 

• Melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim ke Komisi Yudisial (KY) pada 22 September 2025. 

• Melayangkan laporan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA). 

• Menyampaikan laporan pengaduan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Nomor: 2025-A-03627 pada 24 September 2025. 

• Mengirim laporan ke Kejaksaan Agung RI pada 24 September 2025. 

• Mengajukan permohonan audiensi ke Komisi II DPR RI, dan telah bertemu dengan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, saat rapat di Riau bersama Kanwil BPN dan Kepala Kantor BPN Pekanbaru. 

• Melakukan audiensi ke Komisi III DPR RI pada 25 September 2025. 


Massa yang berunjuk rasa mendesak KPK, Mahkamah Agung, dan DPR RI untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut serta memeriksa oknum pejabat yang diduga menerima gratifikasi dalam perkara tersebut. (F)






Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment