Pemilik dan Pwngasuh Daycare di Pekanbaru Diperiksa, Sebut Lakban Anak Hanya Sekali

Pemilik dan Pwngasuh Daycare di Pekanbaru Diperiksa, Sebut Lakban Anak Hanya Sekali

By FN INDONESIA 11 Agu 2024, 05:45:16 WIB Hukum
Pemilik dan Pwngasuh Daycare di Pekanbaru Diperiksa, Sebut Lakban Anak Hanya Sekali

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polresta Pekanbaru, memeriksa dua tersangka yang merupakan pemilik dan pengasuh Early Steps Daycare di Kota Pekanbaru, Riau. 

Keduanya menjalani pemeriksaan secara intensif di ruang Unit PPA Polresta Pekanbaru, Sabtu (10/8/2024). Kedua tersangka yang diperiksa yakni WF (34) yang merupakan pemilik Early Steps Daycare dan seorang pengasuh inisial DM (25). 

Kanit PPA Polresta Pekanbaru, Iptu Mimi Wira Swarta menjelaskan, keduanya ditangkap pada Jumat (9/10/2024) dan langsung ditahan. Dari pemeriksaan terhadap WF dan DM, mereka mengaku hanya sekali melakban korban F. Pelaku mengaku melakukan hal tersebut karena korban hiper aktif. 

Baca Lainnya :

"Motifnya karena si anak tidak bisa diam.Kalau misalnya di kasih makan meronta-ronta, jadi tujuannya di lakban itu biar (korban, red) diam saja. Maka didudukkan di baby chair. Kalau kalau tidak kayak begitu dia lari kesana kemari, mengambil barang-barang bisa dimasukkan ke mulutnya," kata Mimi. 

Dijelaskan Mimi, dari pengakuan tersangka mereka melakukan hal tersebut hanya sekali dan yang merekam adalah salah satu pengasuh di Early Steps Daycare yang sudah tidak bekerja lagi. "Pengakuan dari keduanya baru satu kali itu saja. Yang merekam karyawannya juga tapi sudah tidak bekerja di situ lagi," sebut Mimi. 

Sementara itu, Penasehat Hukum kedua tersangka, Syahrul menegaskan, video yang beredar di media sosial tentang b dugaan kekerasan yang dilakukan kliennya itu tidak seperti itu sesungguhnya. Menurutnya, kliennya hanya ingin melihat apakah anak tersebut buang air besar. 

"Namun sekarang ini diframing seolah-olah dia melakukan dosa besar yang sangat memalukan sekali. Tapi biarlah kita menghargai proses hukum hari ini di Kota Pekanbaru. Kalau memang sudah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian, kita ikuti saja," kata Syahrul. 

Syahrul membantah kliennya sengaja melakban korban. "Dia bukan dilakban, hanya diikat sesaat di kursi itu. Tujuannya supaya anak ini tidak membahayakan yang lain dan diri dia dan tidak memakan kotoran. Kasihan kita, anak orang dititipkan ke kita,  lalu kita tidak pelihara," tutur Syahrul. 

Syahrul membeberkan, bahwa kedua orang tuanya F sadar bahwa anaknya mempunyai kebutuhan khusus. "Sadar dia maka itu ditaruh di sana. Ini pengakuan dari klien saya. Anak yang berkebutuhan khusus itu hanya dia sendiri di sana, lainnya anak-anak yang normal.  Tapi memang klien saya kurang melengkapi SOP saja," pungkasnya. 

Saat ini DM dan WF ditahan Polresta Pekanbaru. Keduanya dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*) 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment