- Sinergi KPLP dan Ditresnarkoba Polda Riau Berhasil Cegah Peredaran Narkoba di Balik Lapas
- Polda Riau Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Sadis IRT di Kampar, Motif Uang Arisan dan Emas
- Melalui Program JALUR, Polres Inhu Berikan Pelayanan dan Bantuan ke Warga Bantaran Sungai Indragiri
- Bangga! Mahasiswa PCR Torehkan Prestasi di Ajang Pilmapres LLDIKTI Wilayah XVII 2025
- Polsek Kandis Bekuk Dua Pengedar Shabu, 11,21 Gram Barang Bukti Diamankan
- Deteksi Dini Cegah Kamtib, Lapas Pekanbaru Intensifkan Razia Kamar Hunian
- Kapolda Riau Tegaskan Pentingnya Kesadaran Kolektif dalam Penyelamatan TNTN
- Satgas PKH Kembali Selamatkan 311 Hektar Lahan di TNTN, Masyarakat Serahkan Sukarela
- Sinergi TNI-Polri, Danramil dan Camat Sambangi Polsek Pekanbaru Kota Rayakan HUT Bhayangkara 2025
- Presiden Beri Penghargaan Bergengsi kepada Divisi Humas Polri dan Enam Satuan Kerja Lain
Bawa Samurai, Pelaku Aksi Balap Liar Ditangkap Polsek Bukit Raya

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Seorang pemuda ditangkap Tim Opsnal Polsek Bukit Raya karena telah melakukan aksi balap liar Jalan Lele Kelurajan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru, Minggu (11/8/2024) dini hari.
Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil menjelaskan, pwristiwa itu terjadi pada Sabtu tanggal 10 Agustus 2024, sekira jam 23.30 WIB. Tersangka yang diamankan yakni FS (21). Dari pelaku polisi juga menyita sejumlah senjata tajam berupa samurai stik.
"Tersangka bersama teman-temannya dengan sepeda motor melintas di jalan lele dimana terhadap terlapor langsung menyuruh minggir pelapor M Aris (21). Saat itu terlapor memegang samurai stik, kemudian warga sekitar langsung menangkapnya," kata Syafnil, Senin (12/8/2024).
Baca Lainnya :
- Bocah Tiap Hari Dilakban di Daycare Pekanbaru, Alasannya Tak Masuk Akal0
- Cegah Stunting, Aspekur Bagikan Makanan Bergizi Gratis ke Ribuan Anak di Pekanbaru0
- Pemilik dan Pwngasuh Daycare di Pekanbaru Diperiksa, Sebut Lakban Anak Hanya Sekali0
- Pasangan Kumpul Kebo Diringkus, Sabu-sabu dan Uang Tunai Disita0
- Petani Sawit 3 Kecamatan di Siak Desak Realisasi Pengurangan Lahan PT DSI0
Setelah dilaporkan, polisi kemudian menangkap pelaku yang saat itu sedang berada di lokasi tersebut. Dia dijerat pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
"Pelaku sudah kita tahan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Bukit Raya," pungkas Syafnil.(***)