Cegah Beroperasinya Daycare Tak Berizin, Ini Langkah Disdik Pekanbaru

Cegah Beroperasinya Daycare Tak Berizin, Ini Langkah Disdik Pekanbaru

By FN INDONESIA 12 Agu 2024, 17:25:06 WIB Daerah
Cegah Beroperasinya Daycare Tak Berizin, Ini Langkah Disdik Pekanbaru

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru segera membentuk tim khusus untuk menertibkan seluruh daycare yang diduga beroperasi tanpa izin. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, Senin (12/8/2024). 

Langkah ini diambil menindak lanjuti kasus dugaan kekerasan yang terjadi terhadap seorang anak di Early Steps Daycare beberapa waktu lalu. 

"Kita telah bentuk tim di dalamnya salah satunya juga ada Disdik, Satpol PP DP3APM (Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat) dan bagian perizinan DPTMSP. Jadi kita turun bersama ke lapangan. Kita mau sosialisasikan lagi, kalau memang ada yang tidak berizin kita tutup yang lainnya. Supaya tidak terjadi lagi hal-hal yang seperti ini," kata Abdul Jamal. 

Baca Lainnya :

Dia menjelaskan, khusus untuk kasus Early Steps Daycare pihaknya sudah turun langsung ke lokasi dan melakukan pengecekan terhadap izin tepat penitipan anak tersebut. "Daycare ini memang tidak memiliki izin dari Kemendikbud. Makanya kemarin sudah kita sampaikan ke Polresta Pekanbaru agar melanjutkan kasus hukumnya," ujar Jamal. 

Kepada seluruh orang tua, Disdik Pekanbaru mengimbau agar tetap berhati-hati dalam memihak tempat pendidikan atau penitipan bagi anak-anaknya. 

"Masyarakat sekali lagi saya imbau, sebelum menitipkan atau baik di sekolah formal atau infomal,  mohon ditanya izinnya. Supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," pungkasnya. 

Terpisah, Penasehat Hukum korban, HM Taufik menyayangkan peristiwa yang menimpa anak kliennya itu. Dia berharap agar Disdik Kota Pekanbaru lebih ketat dalam melakukan pengawasan. 

"Kita berharap semua pihak termasuk Dinas Pendidikan akan lebih berhati-hati terhadap lembaga-lembaga seperti ini agar hal ini tidak terjadi lagi," tuturnya. 

Taufik mengungkapkan, pihaknya telah mendatangi Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polresta Pekanbaru untuk mempertanyakan perkembangan penyidikan kasus yang dilaporkan kliennya. 

"Dari PPA tadi kami sudah dapat gambaran bahwa perkara ini sudah mulai diserahkan ke jaksa SPDP-nya. Harapan kami perkara ini dapat terang benderang dan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," ujar HM Taufik. 

Diketahui, Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polresta Pekanbaru, telah menahan dua tersangka yang merupakan pemilik dan pengasuh Early Steps Daycare. 

Keduanya yakni WF (34) yang merupakan pemilik Early Steps Daycare dan seorang pengasuh inisial DM (25). DM dan WF dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment