Operasi Antik, Polisi Obrak-abrik Pangeran Hidayat Amankan Pengedar

Operasi Antik, Polisi Obrak-abrik Pangeran Hidayat Amankan Pengedar

By FN INDONESIA 17 Jul 2024, 08:41:17 WIB Hukum
Operasi Antik, Polisi Obrak-abrik Pangeran Hidayat Amankan Pengedar

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Dalam rangka operasi anti narkotika (Antik) Lancang Kuning (LK) 2024, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Limapuluh mengobrak abrik kampung narkoba Pangeran Hidayat, Senin (15/07/2024) petang sekitar pukul 16.00 Wib.

Dalam penggerebekan tersebut tim opsnal yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, AKP Leo Putra Dirgantara berhasil menangkap seorang pengedar sabu berinisial SL (53). Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan 11 paket kecil sabu siap edar yang disimpan tersangka di sebuah rumah yang berada di Jalan Pangeran Hidayat, Gang Assalam, Kecamatan Pekanbaru Kota.

Kapolsek Limapuluh, Kompol Bagus Harry Priyambodo mengatakan, penggrebekan tersebut dalan rangka operasi antik Lancang Kuning 2024, dimana sasarannya lokasi-lokasi yang kerap dijadikan tempat peredaran sekaligus tempat penggunaan narkotika di Kota Pekanbaru salah satunya di daerah Pangeran Hidayat ini.

Baca Lainnya :

"Awalnya kita mendapat informasi bahwa di salah satu rumah di Jalan Pangeran Hidayat, Gang Assalam sering terjadi transaksi sekaligus tempat penggunaan narkotika jenis sabu," kata Kompol Bagus, Selasa (16/07/2024).

Dari informasi tersebut, Kanit Reskrim, AKP Leo Putra Dirgantara bersama tim opsnal langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan tersangka SL saat sedang mengkonsumsi sabu bersama rekannya berinisial DA.

"Saat akan diringkus tersangka sempat berusaha melarikan diri dan sempat terjadi kejar-kejaran hingga akhirnya tersangka berhasil diringkus tanpa perlawanan," kata Kapolsek.

Saat dilakukan penggeledahan dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan 2 paket kecil sabu siap edar.

"Kemudian kita melakukan penggeledahan didalam rumah tersebut dan berhasil menemukan 9 paket kecil sabu siap edar yang tersimpan didalam sebuah tas yang menurut pengakuan tersangka milik seorang bandar berinisial YB (DPO)," kata Kompol Bagus.

Kemudian tersangka beserta barang bukti digelandang ke Mapolsek Limapuluh guna menjalani pengembangan selanjutnya.

"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 jo pasal 112 atau pasal 127 UU  No 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara," tutup Kapolsek.(dpn)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment