- Sinergi TNI-Polri, Danramil dan Camat Sambangi Polsek Pekanbaru Kota Rayakan HUT Bhayangkara 2025
- Presiden Beri Penghargaan Bergengsi kepada Divisi Humas Polri dan Enam Satuan Kerja Lain
- Hari Bhayangkara ke-79 di Kediaman Gubernur Riau, Tampilkan Wajah Baru Polri yang Humanis dan Inklusif
- 95 Personel Polresta Pekanbaru Naik Pangkat, Kapolresta: Ini Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
- Dirgahayu Polri ke-79! PSMTI Riau: Polri Milik Rakyat, Teruslah Mengabdi untuk Negeri
- Polres Rokan Hilir Gelar Bhakti Sosial Pengadaan Fasilitas Air Bersih Sambut HUT Bhayangkara ke-79
- Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Batu Hampar Bersama Warga Tanam Jagung 2 Hektare
- 937 Personil Naik Pangkat, Kapolda Riau: Tekankan Pelayanan Tulus dan Integritas
- Gema Cinta Lingkungan dan Semangat Persatuan Warnai Festival Polisi Cilik Hari Bhayangkara ke-79 di GOR Tribuana
- Tri Prasetyo dan Denis Raih Juara 1 Bhayangkara Drag Bike 2025 Polda Riau
Kasus SPPD Fiktif di Sekwan DPRD Riau Lanjut Penyidikan, Siapa Jadi Tersangka?

Keterangan Gambar : Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi(foto:FN)
Pekanbaru, FNIndonesia.com - Dalam waktu dekat Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau akan menetapkan tersangka kasus surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif 2020-2021 di Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Riau.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi menjelaskan, pihaknya telah melakukan proses penyelidikan yang sempurna terkait kasus SPPD fiktif tersebut dan telah ditingkatkannya status penyelidikan ke penyidikan.
"Setelah rangkaian penyelidikan tersebut, kita melakukan gelar perkara yang dihadiri pihak eksternal. Semua menyatakan sudah lengkap dan sudah layak untuk dinaikkan ke proses penyidikan," kata Kombes Nasriadi, Selasa (16/7/2024).
Baca Lainnya :
- Awas! Kartu SIM Teregistrasi Data Orang Lain Beredar, Ini Tindakan Polisi1
- 16 Orang Terjarjng Razia Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru Positif Narkoba0
- dr. Budi, Sosok Dokter Sp.OG. yang Berdedikasi Tinggi di Rumah Sakit Madani0
- Revitalisasi Kawasan Tertib Lalulintas, Korlantas Polri sambangi Ditlantas Polda Riau0
- Terdeteksi 223 Hotspot Karhutla di 9 Wilayah Sumatera0
Gelar perkara yang diselenggarakan pada Jumat (12/7/2024) kemarin, ujar Nasriadi, pihaknya telah resmi menaikkan status kasus itu dari penyelidikan ke penyidikan. Selanjutnya, Ditkrimsus Polda Riau akan mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
"Tindakan selanjutnya adalah melakukan pemeriksaan kepada 30 orang itu akan dilakukan berita acara (BAP). Saya ingatkan adalah, kepada seluruh pelaksana-pelaksana kegiatan tersebut yang bertanggungjawab dari tahun 2020-2021 yang sudah kita mintai keterangan harus dan wajib memberikan keterangannya yang sebenar-benarnya. Harus dan wajib memberikan keterangan yang seterang-terangnya sehingga kita bisa ungkap perkara ini yang merugikan negara sangat luar biasa," tegas Nasriadi.
Sebaliknya, bagi pihak yang tidak memberikan keterangan yang sebenarnya, menutup-nutupi atau menghalang-halangi penyidikan polisi, Nasriadi mengancam akan menjerat dengan pasal 55 KUHP.
"Berarti dia ikut serta dalam merugikan negara untuk kepentingan dirinya maupun orang lain. Mereka yang tidak memberikan keterangan yang benar, ingkar tidak memenuhi panggilan dan tidak memberikan keterangan sejujurnya serta tidak memberikan data yang kita minta, kita anggap mereka bagian dari pelaku korupsi dan kita akan jerat dia sebagai tersangka. Tapi bagi mereka yang memberikan keterangan sebenarnya akan dijadikan justice collaborator," sambungnya.
Dalam pemeriksaan saksi nantinya, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemanggilan terhadap pihak lainnya termasuk anggota dan pimpinan DPRD Riau. Pada kasus ini, polisi juga telah menemukan adanya pemalsuan tanda tangan, dokumen, waktu dan tempat pejalan fiktif tersebut.
"Banyak modul-modul yang terjadi. Kita lagi berusaha untuk me-recovery aset dan melakukan pendataan dan penyelamatan aset negara. Ingat dalam penyidikan kasus ini kami akan melakukan upaya paksa yang terukur. Semua akan mungkin (diperiksa, red). Siapa pun yang terlibat, mengetahui, mengalami atau yang dipaksa (menandatangani, red), kita akan panggil dan akan minta keterangan. Siapapun dia, mau itu anggota DPR, pelaksana, THL, honorer, masyarakat semua akan kita minta keterangan yang berhubungan dengan konstruksi perkara ini," tukasnya.
Soal siapa yang menjadi tersangka dalam kasus SPPD fiktif ini, Nasriadi menyebut pihaknya masih terus melakukan penyidikan lebih mendalam dan berkesinambungan.
"Setalah berkoordinasi dengan kejaksaan dan telah ditentukan kerugian negara oleh BPKP dan kita akan tentukan siapa tersangkanya. Sampai saat ini kami masih melakukan pemeriksaan saksi. Supaya tidak ini dianggap politisasi, karena penyelidikannya sudah lama, setahun lebih. Sekarang fokus kepada pelaksana, setelah pelaksana nanti proses penyidikan ini berjalan, nantinya akan mengembang. Apakah uang ini mengalir ke mana, kita akan minta keterangan mereka," pungkasnya.
Sebelumnya, Mantan Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun menjalani pemeriksaan selama 10 jam bersama penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau, Senin (1/7/2024).
Muflihun diperiksa terkait kasus dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau tahun 2020-2021.
Muflihun diperiksa di lantai dua gedung Dittahti Polda Riau sejak pukul 10.00 WIB dan selesai sekira pukul 20.30 WIB. Usai diperiksa 10 jam, Muflihun mengatakan bahwa dirinya memenuhi panggilan Ditkrimsus Polda Riau yang sejatinya dilaksanakan sejak Kamis lalu terkait SPPD ketika dia menjabat sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan) di DPRD Riau pada 2020-2021 lalu.
"Hari ini saya datang memenuhi panggilan sebagai rakyat Indonesia yang taat hukum dan memberikan keterangan terkait tupoksi kami sebagai Sekwan, PPTK, kemudian bagian keuangan itu ceritakan semuanya. Kurang lebih 50 pertanyaan (terkait) ada SPPD fiktif dan sebagainya, itu kita jelaskan tadi," ucap Muflihun.(***)