Mantan Ketua LAMR Pekanbaru Divonis 5 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Dana Hibah Rp723 Juta

Mantan Ketua LAMR Pekanbaru Divonis 5 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Dana Hibah Rp723 Juta

By FN INDONESIA 06 Mei 2025, 19:30:50 WIB Hukum
Mantan Ketua LAMR Pekanbaru Divonis 5 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Dana Hibah Rp723 Juta

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa


FN Indonesia Pekanbaru  – Mantan Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru, Yose Saputra, resmi dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi penyalahgunaan dana hibah tahun 2020 senilai Rp723 juta.

Vonis ini dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Senin (5/5), dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Zefri Mayeldo. Putusan tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta agar Yose dijatuhi hukuman enam tahun penjara.

Dalam persidangan yang sama, terdakwa lain dalam perkara ini, Ade Siswanto mantan Bendahara LAMR Pekanbaru juga dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Lainnya :

“Keduanya juga dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan subsidair tiga bulan kurungan,” ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Niky Junismero, Selasa (6/5/2025).

Majelis hakim juga mewajibkan Yose Saputra membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp373.500.419. Apabila tidak dibayar, maka digantikan dengan pidana dua tahun penjara. Sementara Ade Siswanto dikenakan uang pengganti Rp250 juta subsidair 1,5 tahun penjara.

Baik JPU maupun para terdakwa menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut. “Kita (JPU) juga masih pikir-pikir,” kata Niky.

Sebelumnya, JPU menuntut Yose dengan pidana enam tahun penjara dan Ade dengan 5,5 tahun penjara. Mereka juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara dan denda dalam jumlah yang sama seperti putusan hakim, namun dengan subsidair pidana yang lebih berat.

Kasus korupsi ini bermula pada pertengahan tahun 2020, ketika LAMR Kota Pekanbaru menerima dana hibah sebesar Rp1 miliar dari APBD Kota Pekanbaru. Dana tersebut dialokasikan untuk kebutuhan operasional LAMR selama tahun 2020 serta pelunasan utang tahun sebelumnya.

Namun dalam pelaksanaannya, Yose dan Ade diduga memalsukan laporan pertanggungjawaban serta mencatat sejumlah pengeluaran fiktif. Mereka menyertakan kwitansi kosong dan mencatat seolah-olah ada pembelian barang, padahal tidak ada transaksi yang terjadi. Aksi tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut lembaga adat yang seharusnya menjadi contoh dalam menjaga nilai-nilai integritas dan moralitas di tengah masyarakat. (***)






Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment