ASN Rumah Sakit UNRI Tembak Remaja 14 Tahun hingga Tewas, Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian Fatal

ASN Rumah Sakit UNRI Tembak Remaja 14 Tahun hingga Tewas, Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian Fatal

By FN INDONESIA 06 Mei 2025, 12:25:10 WIB Hukum
ASN Rumah Sakit UNRI Tembak Remaja 14 Tahun hingga Tewas, Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian Fatal

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa


FN Indonesia Pekanbaru – Warga Jalan Taman Karya, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru, dikejutkan oleh peristiwa tragis yang menewaskan seorang pelajar SMP. Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial HW (47), yang bekerja di Rumah Sakit Universitas Riau (UNRI), diduga menembak seorang anak berusia 14 tahun dengan senapan angin hingga korban tewas.

Kejadian memilukan tersebut terjadi pada Rabu malam, 30 April 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Korban, Muhammad Ihsan, diketahui tengah berada di sekitar lokasi kejadian bersama sejumlah teman seusianya yang terlibat perkelahian. HW, yang tinggal di sekitar lokasi, disebut merasa terganggu dengan keributan tersebut dan mengambil senapan angin dari gudangnya, berniat membubarkan mereka.

Namun, upaya tersebut berujung petaka. Sebuah tembakan mengenai bagian belakang kepala Muhammad Ihsan, membuat remaja malang itu tersungkur bersimbah darah. Korban sempat dilarikan ke RS UNRI dalam kondisi kritis sebelum akhirnya dirujuk ke RS Awal Bros Sudirman. Sayangnya, nyawa Ihsan tak tertolong. Ia mengembuskan napas terakhir dua hari kemudian akibat luka tembak yang dideritanya.

Kapolsek Binawidya, Kompol Ihut Manjalo Tua, dalam keterangannya pada Selasa, 6 Mei 2025, membenarkan bahwa pelaku menggunakan senapan angin merek Style. Senjata tersebut disita dari tempat kejadian perkara (TKP), bersama dengan dua keping serpihan proyektil peluru yang menjadi barang bukti utama dalam penyelidikan.



“Motif pelaku adalah untuk membubarkan anak-anak yang berkelahi di depan rumahnya. Namun tindakan tersebut berujung fatal. Hasil autopsi menyatakan korban terkena satu tembakan di bagian belakang kepala,” jelas Kompol Ihut.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa saat ini polisi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap HW dan sejumlah saksi mata untuk memastikan apakah penembakan dilakukan dengan sengaja atau merupakan kelalaian.

Atas perbuatannya, HW dijerat dengan beberapa pasal berlapis, yakni Pasal 80 ayat 3 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang mengatur hukuman atas kekerasan terhadap anak hingga meninggal dunia. Selain itu, pelaku juga disangkakan dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Pihak keluarga korban hingga kini masih terpukul dan menuntut keadilan. Sementara itu, masyarakat sekitar menyatakan keprihatinan mendalam atas insiden ini dan berharap kasus ditangani secara transparan dan adil. (***)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment