- Polda Riau Tanggapi Insiden Anarkis Saat Penertiban PETI di Kuantan Singingi, Pelaku Segera Diproses Hukum
- Kapolres Kampar Tanamkan Nilai Cinta Lingkungan Sejak Dini Lewat Program Green Policing di TK Pertiwi
- BNNP Riau Ungkap Empat Kasus Narkotika, Sita 6,1 Kg Sabu dan 970 Butir Ekstasi
- Mobil Xpander Hilang Kendali, Tabrak Brio dan Pohon di Dekat Taman Labuay Pekanbaru
- Polsek Batu Hampar Sosialisasikan Green Policing, Ajak Siswa TK Cinta Lingkungan Sejak Dini
- Pastikan Disiplin Anggota, Kapolres Kampar Lakukan Inspeksi Mendadak Senpi Dinas
- Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau Gulung Sindikat Narkoba, Sita 923 Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu
- Lewat Konsep Green Policing, Kapolda Riau Ajak Pelajar Darma Yudha Jadi Generasi Penjaga Bumi
- Tim Raga Polres Pelalawan Gelar Patroli Gabungan, Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Akhir Pekan
- Green Policing dan Keterampilan Public Speaking Jadi Fokus Kapolda Riau dalam Pembinaan Personil
Dikepung Karyawan, Maling di Gudang LPG Diringkus Polisi

Keterangan Gambar : Tersangka (foto:ist)
Pekanbaru, FNIndonesia.com - Seorang pencuri ditangkap Yim Opsnal Polsek Temayan Raya, Sabtu (1/6/2024). Pelaku REP (28) diamankan saat besembunyi di sebuah gudang LPG di Jalan Lintas Timur KM 15 Kelurahan Sialang Rampai, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino mengatakan, pelaku ditanhkap usai dikepung oleh karyawan gudang tersebut.
Baca Lainnya :
- Istri Sah Divonis 3 Bulan, Mirwansyah: Hakim Abaikan SKB 3 Menteri0
- Polsek Kemuning Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Perkebunan Duku Bukit Berbunga0
- Polda Riau Bekuk Bandar Narkoba di Rumbio Jaya, 38 Gram Sabu dan Pil Ekstasi Disita0
- 3 Orang Pelaku C3 di Ringkus Polsek Binawidya0
- Di Cekoki Miras, Gadis di Bawah Umur di Garap 4 Pemuda di Inhu0
"Saat itu Korban bersama dengan Karyawanya langsung membuka pintu gudang dan menemukan seorang pria sedang bersembunyi di dalam Gudang. Setelah di cek temukan satu unit dinamo kompresor sudah terlepas," tutur Dodi, Selasa (4/6/2024).
Dia menjelaskan, pelaku dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman pidananya diatas 4 tahun.
"Pelaku kemudian kita amankan dan digelandang ke Polsek Tenayan Raya. Motif pelaku melakukan pencurian untuk menambah biaya kebutuhan sehari-hari," pungkasnya.(dpn)