- Polres Siak Bongkar Sindikat Penipuan Madu Palsu, Empat Pria Asal Aceh Diamankan
- Polres Siak Gelar Patroli Blue Light dan Pengamanan Objek Vital di Kecamatan Dayun
- Polsek Tualang Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
- Sinergi KPLP dan Ditresnarkoba Polda Riau Berhasil Cegah Peredaran Narkoba di Balik Lapas
- Polda Riau Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Sadis IRT di Kampar, Motif Uang Arisan dan Emas
- Melalui Program JALUR, Polres Inhu Berikan Pelayanan dan Bantuan ke Warga Bantaran Sungai Indragiri
- Bangga! Mahasiswa PCR Torehkan Prestasi di Ajang Pilmapres LLDIKTI Wilayah XVII 2025
- Polsek Kandis Bekuk Dua Pengedar Shabu, 11,21 Gram Barang Bukti Diamankan
- Deteksi Dini Cegah Kamtib, Lapas Pekanbaru Intensifkan Razia Kamar Hunian
- Kapolda Riau Tegaskan Pentingnya Kesadaran Kolektif dalam Penyelamatan TNTN
Dikepung Karyawan, Maling di Gudang LPG Diringkus Polisi

Keterangan Gambar : Tersangka (foto:ist)
Pekanbaru, FNIndonesia.com - Seorang pencuri ditangkap Yim Opsnal Polsek Temayan Raya, Sabtu (1/6/2024). Pelaku REP (28) diamankan saat besembunyi di sebuah gudang LPG di Jalan Lintas Timur KM 15 Kelurahan Sialang Rampai, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino mengatakan, pelaku ditanhkap usai dikepung oleh karyawan gudang tersebut.
Baca Lainnya :
- Istri Sah Divonis 3 Bulan, Mirwansyah: Hakim Abaikan SKB 3 Menteri0
- Polsek Kemuning Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Perkebunan Duku Bukit Berbunga0
- Polda Riau Bekuk Bandar Narkoba di Rumbio Jaya, 38 Gram Sabu dan Pil Ekstasi Disita0
- 3 Orang Pelaku C3 di Ringkus Polsek Binawidya0
- Di Cekoki Miras, Gadis di Bawah Umur di Garap 4 Pemuda di Inhu0
"Saat itu Korban bersama dengan Karyawanya langsung membuka pintu gudang dan menemukan seorang pria sedang bersembunyi di dalam Gudang. Setelah di cek temukan satu unit dinamo kompresor sudah terlepas," tutur Dodi, Selasa (4/6/2024).
Dia menjelaskan, pelaku dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman pidananya diatas 4 tahun.
"Pelaku kemudian kita amankan dan digelandang ke Polsek Tenayan Raya. Motif pelaku melakukan pencurian untuk menambah biaya kebutuhan sehari-hari," pungkasnya.(dpn)