- Polres Siak Bongkar Sindikat Penipuan Madu Palsu, Empat Pria Asal Aceh Diamankan
- Polres Siak Gelar Patroli Blue Light dan Pengamanan Objek Vital di Kecamatan Dayun
- Polsek Tualang Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
- Sinergi KPLP dan Ditresnarkoba Polda Riau Berhasil Cegah Peredaran Narkoba di Balik Lapas
- Polda Riau Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Sadis IRT di Kampar, Motif Uang Arisan dan Emas
- Melalui Program JALUR, Polres Inhu Berikan Pelayanan dan Bantuan ke Warga Bantaran Sungai Indragiri
- Bangga! Mahasiswa PCR Torehkan Prestasi di Ajang Pilmapres LLDIKTI Wilayah XVII 2025
- Polsek Kandis Bekuk Dua Pengedar Shabu, 11,21 Gram Barang Bukti Diamankan
- Deteksi Dini Cegah Kamtib, Lapas Pekanbaru Intensifkan Razia Kamar Hunian
- Kapolda Riau Tegaskan Pentingnya Kesadaran Kolektif dalam Penyelamatan TNTN
Istri Sah Divonis 3 Bulan, Mirwansyah: Hakim Abaikan SKB 3 Menteri

Keterangan Gambar : Mirwansyah SH MH(foto:ref)
Pekanbaru, FNIndonesia.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memutuskan Lucyana Lee bersalah dan dijatuhkan hukuman selama 3 bulan dan 6 bulan masa percobaan atas kasus postingan pelakor di media sosial Tiktok.
Namun, Majelis Hakim memerintahkan Lucyana Lee tidak perlu menjalani masa hukuman percobaan tersebut.
Baca Lainnya :
- Polsek Kemuning Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Perkebunan Duku Bukit Berbunga0
- Polda Riau Bekuk Bandar Narkoba di Rumbio Jaya, 38 Gram Sabu dan Pil Ekstasi Disita0
- 3 Orang Pelaku C3 di Ringkus Polsek Binawidya0
- Di Cekoki Miras, Gadis di Bawah Umur di Garap 4 Pemuda di Inhu0
- HMI Sumbagtera Gandeng Bawaslu dan Polda Riau, Diskusi Wujudkan Pilkada Damai 20240
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selam 3 bulan dan memerintahkan pidana tersebut tidak perlu di jalankan oleh terdakwa kecuali di kemudian hari kecuali ada perintah lain dalam putusan yang berkekuatan hukum tetap bahwa terdakwa sebelum waktu percobaan selama enam bulan berakhir dinyatakan bersalah melakukan suatu tindak pidana," kata Hakim Ketua, Salomo Ginting, Senin (3/6/2024).
Atas putusan ini, kuasa hukum terdakwa, Mirwansyah SH MH menegaskan bahwa pihaknya akan banding.
"Tadi kita sudah menggunakan hak kita dan kita sudah menyatakan banding. Karena menurut kita ada pertimbangan yang tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim terkait SKB tiga menteri. Dalam pasal 27 poin C disampaikan bahwa tidak masuk kualifikasi pencemaran nama baik apabila yang disampaikan adalah suatu kenyataan. Dan kita sudah membuktikan bahwa ada perselingkuhan antara suami terdakwa H dengan NS. Akan tetapi poin tersebut tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim," pungkasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Kristin Sanditari Purba menuntut terdakwa Lucyana Lee 4 bulan penjara atas kasus postingannya di media sosial. Dalam postingannya, Lucyana memajang foto dan menuliskan Pelakor di media sosial pribadinya.
Setelah serangkaian persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, JPU akhirnya membacakan tuntutan atas perkara nomor 203/Pid.Sus/2024/PN Pbr, Senin (6/5/2024).
Jaksa menyebut, terdakwa Lucyana Lee telah terbukti melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasa 27 ayat 3 UU nomor 16 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lucyana Lee selama empat bulan penjara dengan perintah segera ditahan," kata Kristin.
Perlu diketahui, Lucyana Lee (34 tahun) membuat postingan curhatan hatinya di media sosial (medsos) terkait dugaan perselingkuhan suaminya H (37 tahun) dengan perempuan inisial NS.
Atas postingan itu, NS membuat laporan polisi karena tidak terima dirinya dituding sebagai pelakor. Lucyana dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan disangkakan melanggar UU ITE.(dpn)