- Kapolres Kampar Tanamkan Nilai Cinta Lingkungan Sejak Dini Lewat Program Green Policing di TK Pertiwi
- BNNP Riau Ungkap Empat Kasus Narkotika, Sita 6,1 Kg Sabu dan 970 Butir Ekstasi
- Mobil Xpander Hilang Kendali, Tabrak Brio dan Pohon di Dekat Taman Labuay Pekanbaru
- Polsek Batu Hampar Sosialisasikan Green Policing, Ajak Siswa TK Cinta Lingkungan Sejak Dini
- Pastikan Disiplin Anggota, Kapolres Kampar Lakukan Inspeksi Mendadak Senpi Dinas
- Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau Gulung Sindikat Narkoba, Sita 923 Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu
- Lewat Konsep Green Policing, Kapolda Riau Ajak Pelajar Darma Yudha Jadi Generasi Penjaga Bumi
- Tim Raga Polres Pelalawan Gelar Patroli Gabungan, Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Akhir Pekan
- Green Policing dan Keterampilan Public Speaking Jadi Fokus Kapolda Riau dalam Pembinaan Personil
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terungkap, Dua Pelaku Diamankan Ditresnarkoba Polda Riau
Dikendalikan Terpidana Rutan di Pekanbaru, Polisi Ciduk Pengedar Sabu

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Seorang pengedar sabu-sabu ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Limapuluh, Selasa (16/07/2024). Pelaku MA (45 tahun) ditangkap di Jalan Pinang Kelurahan Wono Rejo, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau.
Dari keterangan polisi, jaringan MA dikendalikan oleh salah satu terpidana yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Sialang Bungkuk, Pekanbaru. MA berhasil ditangkap setelah polisi melakukan undercover buy atau menyamar menjadi pembeli.
"Dari pelaku disita barang bukti seberat 8,9 gram. MA juga pernah ditangkap dan menjalani hukuman dalam kasus yang sama. Dia mendapat barang R yang sedang menjalani hukuman di Lapas Sialang Bungkuk. R merupakan pengendali dan menjadi terpidana kasus narkoba. Kalau tak salah dia pecatan AURI," kata Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh, AKP Leo Putra Dirgantara, Rabu (17/7/2024).
Baca Lainnya :
- Operasi Antik, Polisi Obrak-abrik Pangeran Hidayat Amankan Pengedar0
- 30 Anak Dibawah Umur Diperdaya Buat Video Asusila oleh Pria di Instagram0
- Bobol Rumah Tetangga, Pria Ini Diringkus Polisi0
- Kasus SPPD Fiktif di Sekwan DPRD Riau Lanjut Penyidikan, Siapa Jadi Tersangka? 0
- Awas! Kartu SIM Teregistrasi Data Orang Lain Beredar, Ini Tindakan Polisi1
Leo menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan bahwa dijalan Pinang, Kecamatan Marpoyan Damai, sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.
Usai mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan undercover buy untuk memancing pelaku dengan memesan 2 paket Narkotika jenis Sabu kepada tersangka.
“Saat hendak bertransaksi, anggota kita yang menyamar menjadi pembeli langsung meringkus tersangka tanpa perlawanan,” kata dia.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolsek Limapuluh guna proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.