Dikendalikan Terpidana Rutan di Pekanbaru, Polisi Ciduk Pengedar Sabu

Dikendalikan Terpidana Rutan di Pekanbaru, Polisi Ciduk Pengedar Sabu

By FN INDONESIA 17 Jul 2024, 15:33:20 WIB Hukum
Dikendalikan Terpidana Rutan di Pekanbaru, Polisi Ciduk Pengedar Sabu

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Seorang pengedar sabu-sabu ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Limapuluh, Selasa (16/07/2024). Pelaku MA (45 tahun) ditangkap di Jalan Pinang Kelurahan Wono Rejo, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau. 

Dari keterangan polisi, jaringan MA dikendalikan oleh salah satu terpidana yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Sialang Bungkuk, Pekanbaru. MA berhasil ditangkap setelah polisi melakukan undercover buy atau menyamar menjadi pembeli.

"Dari pelaku disita barang bukti seberat 8,9 gram. MA juga pernah ditangkap dan menjalani hukuman dalam kasus yang sama. Dia mendapat barang R yang sedang menjalani hukuman di Lapas Sialang Bungkuk. R merupakan pengendali dan menjadi terpidana kasus narkoba. Kalau tak salah dia pecatan AURI," kata Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh, AKP Leo Putra Dirgantara, Rabu (17/7/2024). 

Baca Lainnya :

Leo menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan bahwa dijalan Pinang, Kecamatan Marpoyan Damai, sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.

Usai mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan undercover buy untuk memancing pelaku dengan memesan 2 paket Narkotika jenis Sabu kepada tersangka.

“Saat hendak bertransaksi, anggota kita yang menyamar menjadi pembeli langsung meringkus tersangka tanpa perlawanan,” kata dia.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolsek Limapuluh guna proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 112 Ayat 2  UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment