Aset Penunggak Pajak Rp9,2 M Disita Kanwil DJP Riau

Aset Penunggak Pajak Rp9,2 M Disita Kanwil DJP Riau

By FN INDONESIA 22 Mei 2024, 00:13:36 WIB Ekonomi
Aset Penunggak Pajak Rp9,2 M Disita Kanwil DJP Riau

Keterangan Gambar : Foto spesial


Fn-Indonesia.com. Pekanbaru - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau tidak main-main dalam memburu tunggakan pajak. Melalui operasi Sita Serentak Periode II pada Senin (15/5/2024) lalu, juru sitanya berhasil mengamankan aset bernilai total Rp9,2 miliar dari wajib pajak nakal di berbagai daerah.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Riau, Bambang Setiawan mengungkapkan, dari delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah kerjanya, penyitaan aset paling besar dilakukan oleh KPP Pratama Pekanbaru Senapelan yakni rekening senilai Rp6,7 miliar.

"KPP Pratama Dumai menyita dua unit ekskavator Rp1,9 miliar, sementara KPP Pratama Rengat mengamankan rekening Rp39,7 juta," papar Bambang.

Baca Lainnya :

Rincian lainnya, KPP Pratama Pekanbaru Tampan menyita mobil dan rekening Rp185,7 juta, KPP Madya Pekanbaru mengamankan mobil Rp240 juta, dan KPP Pratama Bengkalis juga menyita mobil senilai Rp80 juta.

Sedangkan KPP Pratama Bangkinang mengamankan rekening Rp30 juta dan KPP Pratama Pangkalan Kerinci menyita mobil Rp70 juta.

Bambang menegaskan penyitaan aset adalah upaya menguasai barang wajib pajak guna menjamin pelunasan utang pajaknya sesuai aturan. Tahapan ini dilakukan jika penunggak tidak melunasinya dalam 14 hari setelah penyitaan.

"Selanjutnya, kami bisa melelang barang sitaan tersebut. Kanwil DJP Riau mengedepankan prinsip kehati-hatian dan keadilan dalam penagihan pajak," pungkasnya.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment