- Kapolres Kampar Tanamkan Nilai Cinta Lingkungan Sejak Dini Lewat Program Green Policing di TK Pertiwi
- BNNP Riau Ungkap Empat Kasus Narkotika, Sita 6,1 Kg Sabu dan 970 Butir Ekstasi
- Mobil Xpander Hilang Kendali, Tabrak Brio dan Pohon di Dekat Taman Labuay Pekanbaru
- Polsek Batu Hampar Sosialisasikan Green Policing, Ajak Siswa TK Cinta Lingkungan Sejak Dini
- Pastikan Disiplin Anggota, Kapolres Kampar Lakukan Inspeksi Mendadak Senpi Dinas
- Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau Gulung Sindikat Narkoba, Sita 923 Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu
- Lewat Konsep Green Policing, Kapolda Riau Ajak Pelajar Darma Yudha Jadi Generasi Penjaga Bumi
- Tim Raga Polres Pelalawan Gelar Patroli Gabungan, Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Akhir Pekan
- Green Policing dan Keterampilan Public Speaking Jadi Fokus Kapolda Riau dalam Pembinaan Personil
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terungkap, Dua Pelaku Diamankan Ditresnarkoba Polda Riau
Aset Penunggak Pajak Rp9,2 M Disita Kanwil DJP Riau
Keterangan Gambar : Foto spesial
Fn-Indonesia.com. Pekanbaru - Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau tidak main-main dalam
memburu tunggakan pajak. Melalui operasi Sita Serentak Periode II pada Senin
(15/5/2024) lalu, juru sitanya berhasil mengamankan aset bernilai total Rp9,2
miliar dari wajib pajak nakal di berbagai daerah.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan
Masyarakat Kanwil DJP Riau, Bambang Setiawan mengungkapkan, dari delapan Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah kerjanya, penyitaan aset paling besar
dilakukan oleh KPP Pratama Pekanbaru Senapelan yakni rekening senilai Rp6,7
miliar.
"KPP Pratama Dumai menyita dua unit
ekskavator Rp1,9 miliar, sementara KPP Pratama Rengat mengamankan rekening
Rp39,7 juta," papar Bambang.
Baca Lainnya :
- Pimpinan Pesantren di Inhu Ditangkap Atas Tuduhan Lecehkan 8 Santriwati0
- Bandar Shabu Mantulik Diringkus Usai Bikin Resah Warga Kampar0
- Soal Kasus Vina, Anggota DPR Yakin Polisi dapat Tuntaskan: Jangan Terprovokasi0
- Mantan Kabareskrim Minta Publik Sabar dan Tak Berasumsi Terkait Kasus Vina0
Rincian lainnya, KPP Pratama Pekanbaru Tampan
menyita mobil dan rekening Rp185,7 juta, KPP Madya Pekanbaru mengamankan mobil
Rp240 juta, dan KPP Pratama Bengkalis juga menyita mobil senilai Rp80 juta.
Sedangkan KPP Pratama Bangkinang mengamankan
rekening Rp30 juta dan KPP Pratama Pangkalan Kerinci menyita mobil Rp70 juta.
Bambang menegaskan penyitaan aset adalah upaya
menguasai barang wajib pajak guna menjamin pelunasan utang pajaknya sesuai
aturan. Tahapan ini dilakukan jika penunggak tidak melunasinya dalam 14 hari
setelah penyitaan.
"Selanjutnya, kami bisa melelang barang
sitaan tersebut. Kanwil DJP Riau mengedepankan prinsip kehati-hatian dan
keadilan dalam penagihan pajak," pungkasnya.