- Polda Riau Tanggapi Insiden Anarkis Saat Penertiban PETI di Kuantan Singingi, Pelaku Segera Diproses Hukum
- Kapolres Kampar Tanamkan Nilai Cinta Lingkungan Sejak Dini Lewat Program Green Policing di TK Pertiwi
- BNNP Riau Ungkap Empat Kasus Narkotika, Sita 6,1 Kg Sabu dan 970 Butir Ekstasi
- Mobil Xpander Hilang Kendali, Tabrak Brio dan Pohon di Dekat Taman Labuay Pekanbaru
- Polsek Batu Hampar Sosialisasikan Green Policing, Ajak Siswa TK Cinta Lingkungan Sejak Dini
- Pastikan Disiplin Anggota, Kapolres Kampar Lakukan Inspeksi Mendadak Senpi Dinas
- Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau Gulung Sindikat Narkoba, Sita 923 Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu
- Lewat Konsep Green Policing, Kapolda Riau Ajak Pelajar Darma Yudha Jadi Generasi Penjaga Bumi
- Tim Raga Polres Pelalawan Gelar Patroli Gabungan, Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Akhir Pekan
- Green Policing dan Keterampilan Public Speaking Jadi Fokus Kapolda Riau dalam Pembinaan Personil
Bandar Shabu Mantulik Diringkus Usai Bikin Resah Warga Kampar
Keterangan Gambar : Foto spesial, terduga pelaku berinisial IQ (23)
Fn-Indonesia.com. Kampar - Keresahan warga
Desa Mantulik, Kecamatan Kampar Kiri, akhirnya terjawab sudah. Senin
(20/5/2024) malam, polisi menangkap seorang pria berinisial IQ (23) yang diduga
sebagai pengedar narkoba jenis shabu di wilayah tersebut.
Dalam operasi tangkap tangan di depan rumah
pelaku, petugas Polsek Kampar Kiri Hilir mengamankan barang bukti 9,79 gram
shabu yang dibungkus dalam 4 paket plastik bening. Selain itu, diamankan pula
uang tunai Rp300 ribu, tiga lembar tisu, dan sebuah kotak kabel data hijau.
"Pelaku memang sudah lama meresahkan warga
setempat dengan aktivitas pengedaran shabu-shabu," ungkap Kapolres Kampar
AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar Kiri AKP Elva Hendri. Pada Selasa(21/5/24)
Baca Lainnya :
- Soal Kasus Vina, Anggota DPR Yakin Polisi dapat Tuntaskan: Jangan Terprovokasi0
- Mantan Kabareskrim Minta Publik Sabar dan Tak Berasumsi Terkait Kasus Vina0
Ia mengisahkan, pihaknya mendapat informasi dari
masyarakat terkait aksi IQ. Instruksi langsung diberikan kepada Kanit Reskrim
IPDA David Gusmanto untuk menyelidiki laporan tersebut.
"Setelah melakukan penyelidikan dan
memastikan keberadaan pelaku, akhirnya bisa kita bekuk di depan rumahnya di
Mantulik," papar Kapolsek.
IQ kini tersangkut dengan Pasal 114 ayat 2 jo
Pasal 112 ayat 2 UU Narkotika. Proses hukum terus bergulir untuk mengungkap
kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba lebih besar di wilayah Kampar.