- Sinergi TNI-Polri, Danramil dan Camat Sambangi Polsek Pekanbaru Kota Rayakan HUT Bhayangkara 2025
- Presiden Beri Penghargaan Bergengsi kepada Divisi Humas Polri dan Enam Satuan Kerja Lain
- Hari Bhayangkara ke-79 di Kediaman Gubernur Riau, Tampilkan Wajah Baru Polri yang Humanis dan Inklusif
- 95 Personel Polresta Pekanbaru Naik Pangkat, Kapolresta: Ini Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
- Dirgahayu Polri ke-79! PSMTI Riau: Polri Milik Rakyat, Teruslah Mengabdi untuk Negeri
- Polres Rokan Hilir Gelar Bhakti Sosial Pengadaan Fasilitas Air Bersih Sambut HUT Bhayangkara ke-79
- Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Batu Hampar Bersama Warga Tanam Jagung 2 Hektare
- 937 Personil Naik Pangkat, Kapolda Riau: Tekankan Pelayanan Tulus dan Integritas
- Gema Cinta Lingkungan dan Semangat Persatuan Warnai Festival Polisi Cilik Hari Bhayangkara ke-79 di GOR Tribuana
- Tri Prasetyo dan Denis Raih Juara 1 Bhayangkara Drag Bike 2025 Polda Riau
2 Pelaku Curanmor di Rumah Kos Ditangkap, Ini Motifnya

Pekanbaru, FNIndonesia.com - MR (37) serta SP (35) pelaku pencurian sepeda motor di Kost Koala Hause di Jalan Angkasa, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, akhirnya mengaku bahwa aksi tersebut dilakukan lantaran sakit hati terhadap korban.
Dihadapan Kapolsek Senapelan, AKP Akira Ceria, kedua pelaku mengaku nekat mencuri sepeda motor tersebut lantaran sakit hati terhadap korban yang telah melarikan uang yang sebelumnya dititipkan untuk membeli sepeda motor.
"Kedua pelaku awalnya mencari korban untuk menagih uang yang dititipkan sebelumnya sebesar Rp3,5 juta kepada korban," kata AKP Akira, kepada wartawan saat menggelar konferensi pers, Sabtu (24/08/2024) pagi.
Baca Lainnya :
- 2 Pekan Bebas Penjara, Mantan Residivis Aniaya Pacar di Kamar Hotal0
- Satu Peserta Pacu Jalur di Kuansing Meninggal Dunia di Tengah Lomba0
- Aksi Kepergok Pemilik, Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Bukit Raya0
- Jatuh dari Kapal, 1 Orang ABK Ditemukan Tewas0
- 2 Pelaku Curanmor di Kos-kosan Dibekuk Polsek Senapelan, 1 DPO0
Namun, sesampainya di Kos-kosan, korban tidak mau menemui para pelaku.
"Sakit hati, para pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor milik korban dengan cara mematahkan stang dengan menggunakan kaki lalu mendorong sepeda motor tersebut ke bengkel untuk dihidupkan," kata Kapolsek.
Setelah motor hidup, lanjut Kapolsek, tersangka SP membawa sepeda motor tersebut ke Kabupaten Kampar untuk dijual. Sementara, tersangka MR diberi upah sebesar Rp300 ribu.
"Korban yang merasa dirugikan kemudian membuat laporan ke Mapolsek Senapelan hingga akhirnya kedua tersangka berhasil kita tangkap sementara rekannya bernama Charles Hasibuan masih kita buru," kata Kapolsek.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Senapelan guna menjalani proses hukum selanjutnya.
"Atas perbuatannya kedua pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," tutup Kapolsek.
Seperti diketahui sebelumnya, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Senapelan akhirnya berhasil mengungkap aksi pencurian sepeda motor di Kost Koala House di Jalan Angkasa, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru yang terjadi pada Kamis (08/08/2024) petang lalu, sekitar pukul 16.30 Wib.
Dalam pengungkapan tersebut, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim, AKP Abdul Halim berhasil menangkap 2 orang tersangka masing-masing berinisial MR (37) serta SP (35). Keduanya diamankan petugas di 2 lokasi berbeda.
Kapolsek Senapelan, AKP Akira Ceria saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi saat korban sedang berada di Kost Koala House Kamar 305 dan tiba-tiba ada pengunjung Kost yang menyampaikan bahwa sepeda motor miliknya dibawa kabur 3 orang laki-laki tak dikenal.
"Mendapat informasi tersebut korban pun langsung mengecek ke halaman parkir Kos ternyata benar sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi ditempat semula," kata AKP Akira, Kamis (22/08/2024).
Korban kemudian berusaha mengejar para pelaku namun tidak berhasil. "Merasa dirugikan korban kemudian membuat laporan ke Polsek Senapelan," kata Kapolsek.
Usai menerima laporan korban, lanjut Kapolsek, Kanit Reskrim, AKP Abdul Halim bersama tim langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
"Malam harinya sekitar pukul 19.00 Wib kita mendapat informasi bahwa salah seorang pelaku sedang berada di kedai Jagung Bakar Jalan Meranti," kata AKP Akira.
Dari informasi tersebut tim langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan tersangka MR tanpa perlawanan.
"Saat diintrogasi pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor korban bersama 2 rekannya SP dan Charles Hasibuan (DPO) dengan cara mematahkan Kunci Stang motor dengan menggunakan kaki," kata Kapolsek.
Kemudian, lanjut Kapolsek, pada Rabu (21/08/2024) kemaren tim mendapat informasi bahwa salah satu tersangka berinisial SP sedang berada di Jalan Flamboyan, Kelurahan Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
"Dari informasi tersebut tim langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan tersangka SP," kata AKP Akira.
Dari tangan tersangka SP petugas berhasil mengamankan sepeda motor Honda Beat milik korban yang belum sempat dijual oleh pelaku.
"Menurut pengakuannya aksi pencurian tersebut mereka lakukan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka sehari-hari," kata Kapolsek.(*)